Saiful Ahkam Perkuat MCSP, Benteng Pencegahan Korupsi di Lombok Barat

  • 11 Agt 2026 09:55 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Barat — Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mempercepat pembenahan tata kelola pemerintahan dengan memperkuat penerapan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperkecil celah penyimpangan sekaligus membangun sistem pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Penguatan MCSP itu menjadi perhatian serius setelah Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Lombok Barat, H. Saiful Ahkam, menggelar rapat koordinasi bersama jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian, serta para camat di bawah koordinasi Keasistenan Administrasi Pemerintahan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM), Jumat 7 Agustus 2026, tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Wakil Bupati Lombok Barat.

Saiful Ahkam menempatkan MCSP bukan sebatas instrumen pemenuhan administrasi pemerintahan. Menurutnya, sistem tersebut harus menjadi bagian dari mekanisme pengendalian internal agar potensi risiko maupun penyimpangan dapat dikenali dan dicegah sejak awal.

“MCSP adalah alat penting untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis pengendalian risiko. Ini menjadi salah satu kunci memperbaiki citra pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia meminta seluruh OPD tidak menunda tindak lanjut terhadap hasil pendampingan maupun rekomendasi yang muncul dalam pelaksanaan MCSP. Setiap pembahasan yang berkaitan dengan MCSP juga diminta melibatkan pejabat yang benar-benar memahami substansi persoalan agar keputusan yang diambil tidak berhenti pada tataran administratif.

Menurut Saiful Ahkam, pembenahan harus diarahkan pada perbaikan sistem pemerintahan secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa persoalan hukum yang melibatkan individu tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan kebutuhan memperkuat sistem pencegahan di lingkungan pemerintah daerah.

“Ketika suatu peristiwa menjadi proses hukum, yang bertanggung jawab adalah perseorangan, bukan organisasi pemerintah daerah secara keseluruhan. Yang paling penting sekarang adalah memperbaiki sistem agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Setelah rapat koordinasi, kegiatan dilanjutkan melalui Focus Group Discussion (FGD). Peserta dibagi menjadi lima kelompok berdasarkan wilayah pengawasan Inspektorat Pembantu (Irban) I sampai Irban V.

Forum tersebut diarahkan untuk mengurai berbagai kemungkinan risiko dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan. Pembahasan mencakup proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan hingga tahap pengawasan.

Dari pembahasan tersebut, sejumlah rekomendasi strategis turut dirumuskan. Salah satunya adalah mendorong pembentukan Unit Pengelola Risiko pada masing-masing OPD.

Selain itu, perangkat daerah didorong melaksanakan Fraud Risk Assessment (FRA) sebagai upaya mengidentifikasi potensi kecurangan secara lebih dini. Pendekatan ini diharapkan membuat langkah pencegahan tidak hanya dilakukan setelah muncul persoalan, tetapi dimulai sejak risiko terdeteksi.

Saiful Ahkam juga memberikan perhatian terhadap kualitas penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Ia meminta OPD tidak sekadar menyelesaikan kewajiban pelaporan, tetapi memastikan proses evaluasi dan pemantauan tindak lanjut dilakukan secara konsisten.

Ketelitian dalam memasukkan data menjadi salah satu hal yang ditekankan. Kesalahan penginputan maupun data yang tidak valid, katanya, harus segera diketahui dan diperbaiki agar tidak menimbulkan persoalan pada tahapan berikutnya.

Dalam menjalankan pekerjaan dengan nilai besar maupun tingkat risiko tinggi, Saiful Ahkam juga mengingatkan perangkat daerah agar tidak ragu memanfaatkan mekanisme pendampingan.

Pendampingan dapat dilakukan melalui Inspektorat maupun aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, terutama untuk membantu memastikan pelaksanaan kegiatan tetap berada dalam koridor aturan dan prinsip kehati-hatian.

Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari mitigasi risiko sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi Saiful Ahkam, keberhasilan MCSP tidak ditentukan oleh kelengkapan dokumen semata. Delapan area MCSP harus benar-benar dijalankan secara konsisten sehingga mampu memperkuat sistem pengendalian internal di lingkungan Pemkab Lombok Barat.

“Kalau delapan area MCSP ini terlaksana dengan baik, insyaallah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat akan semakin kuat dan aman dari praktik-praktik yang melanggar hukum,” katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....