NIP 31 Honorer Tak Kunjung Terbit, Komisi I DPRD Lombok Barat Desak BKN Turun Tangan

  • 06 Agt 2026 06:28 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Barat — Nasib 31 tenaga honorer di Kabupaten Lombok Barat yang hingga kini belum memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali mendapat perhatian DPRD Lombok Barat.

Persoalan tersebut mencuat dalam hearing antara Forum Guru dan Tenaga Teknis Lombok Barat bersama Komisi I DPRD Lombok Barat. Pertemuan itu turut menghadirkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lombok Barat dan Dinas Pendidikan untuk mencari kejelasan mengenai status penerbitan NIP para honorer tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Lombok Barat dari Fraksi PKB, Hendra Harianto, mengatakan pihaknya menerima langsung aspirasi para guru dan tenaga teknis yang masih menunggu kepastian administrasi kepegawaian dari pemerintah pusat.

“Teman-teman honorer menyampaikan harapan agar nasib mereka kembali diperjuangkan, terutama supaya ada kejelasan mengenai NIP yang sampai sekarang belum diterbitkan,” ujar Hendra. Rabu 5 Agustus 2026.

Menurutnya, dalam hearing tersebut pihak eksekutif menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan NIP berada di pemerintah pusat. Kendati demikian, DPRD Lombok Barat menilai pemerintah daerah tidak boleh hanya menunggu, melainkan perlu mengambil langkah lebih proaktif untuk memperjuangkan kepastian bagi 31 honorer tersebut.

Hendra menegaskan Komisi I mendorong BKD Lombok Barat melakukan komunikasi kembali dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna mendapatkan penjelasan yang lebih konkret mengenai proses penerbitan NIP.

“Memang kewenangan penerbitan NIP berada di pusat. Tetapi kami meminta eksekutif mengambil langkah strategis, termasuk membangun komunikasi ulang dengan BKN agar persoalan ini mendapatkan kejelasan,” katanya menegaskan.

Tak berhenti pada komunikasi antarlembaga, DPRD Lombok Barat juga berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat. Komisi I akan menyurati Komisi II DPR RI yang membidangi urusan pemerintahan dan kepegawaian untuk meminta penjelasan sekaligus pengawalan terhadap proses penerbitan NIP 31 honorer tersebut.

Langkah berikutnya, DPRD Lombok Barat juga akan berkoordinasi dengan Komisi X DPR RI yang membidangi sektor pendidikan. Upaya itu diarahkan untuk menyampaikan aspirasi para guru sekaligus meminta penjelasan kepada kementerian terkait mengenai proses remapping atau pemetaan kebutuhan tenaga pendidikan yang dilakukan pemerintah daerah.

Hendra menjelaskan, hasil pemetaan yang dilakukan BKD bersama Dinas Pendidikan nantinya akan menjadi bagian penting dalam pembahasan di tingkat pusat. Karena itu, DPRD ingin memastikan proses tersebut memiliki kejelasan sehingga dapat menjadi dasar dalam memperjuangkan kebutuhan guru dan tenaga pendidikan di Lombok Barat.

“Yang ingin kami dorong adalah bagaimana proses remapping ini jelas, termasuk seperti apa hasilnya. Itu yang akan kami bawa dan tawarkan kepada DPR RI untuk kemudian disampaikan kepada kementerian yang menangani bidang pendidikan,” ucapnya.

Dari hearing tersebut, kata Hendra, terdapat dua agenda utama yang menjadi kesepakatan. Pertama, DPRD Lombok Barat akan menindaklanjuti persoalan 31 honorer itu melalui Komisi II DPR RI. Kedua, aspirasi di bidang pendidikan akan dibawa melalui Komisi X DPR RI untuk mendapatkan penjelasan mengenai proses pemetaan kebutuhan tenaga guru.

Selain itu, Komisi I meminta BKD Lombok Barat lebih aktif melakukan langkah-langkah konkret dalam memperjuangkan nasib 31 honorer yang belum menerima NIP PPPK paruh waktu.

“Kami meminta BKD lebih proaktif memperjuangkan saudara-saudara kita yang 31 honorer ini, karena mereka masih menunggu NIP PPPK paruh waktu,” katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....