Nasib 120 PPPK PW Dompu Menggantung, Masa Kerja Tinggal 3 Bulan
- 03 Agt 2026 15:14 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu – Sebanyak 120 tenaga honorer di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) setelah melalui proses sanggah atas hasil pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berdasarkan Keputusan Nomor 800/08/BKD&PSDM/2026 tanggal 8 Januari 2026.
Ke-120 peserta tersebut merupakan bagian dari 158 tenaga honorer yang sebelumnya dinyatakan TMS, dan mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.
Setelah dilakukan verifikasi ulang, sebanyak 120 orang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak melanjutkan proses pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Namun, di balik hasil tersebut, para peserta masih dihadapkan pada ketidakpastian. Pasalnya, masa kontrak PPPK Paruh Waktu Kabupaten Dompu hanya berlaku selama satu tahun, terhitung mulai 30 November 2025 hingga 30 November 2026.
Artinya, dalam waktu sekitar tiga bulan ke depan, masa kontrak mereka akan berakhir, sementara kepastian mengenai kelanjutan status kepegawaiannya belum diperoleh.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kabupaten Dompu, Asraruddin, mengatakan pemerintah daerah masih menyelesaikan proses administrasi terhadap 120 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat setelah masa sanggah.
Menurutnya, seluruh dokumen administrasi akan diajukan kembali kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Proses administrasinya masih berjalan dan akan kami ajukan kembali ke BKN. Karena itu, SK pengangkatan sekitar 120 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat pasca masa sanggah juga belum dapat diserahkan," ujarnya, Senin, 3 Agustus 2026.
Asraruddin menjelaskan, pemerintah daerah masih menunggu persetujuan dari BKN sebelum Surat Keputusan (SK) pengangkatan dapat diterbitkan kepada para peserta yang dinyatakan lolos.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga belum memperoleh petunjuk teknis dari pemerintah pusat mengenai keberlanjutan status PPPK Paruh Waktu setelah masa perjanjian kerja selama satu tahun berakhir.
Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi para PPPK Paruh Waktu, termasuk mereka yang baru dinyatakan memenuhi syarat melalui mekanisme sanggah.
Hingga kini belum ada regulasi yang mengatur apakah kontrak akan diperpanjang, dialihkan menjadi PPPK penuh waktu, atau terdapat skema kebijakan lainnya.
Pemerintah Kabupaten Dompu berharap pemerintah pusat, melalui Badan Kepegawaian Negara dan kementerian terkait, segera menerbitkan petunjuk teknis mengenai status lanjutan PPPK Paruh Waktu.
Kepastian regulasi dinilai penting agar daerah dapat menyusun langkah administrasi dan penganggaran, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para tenaga honorer yang telah mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....