Pemkab KLU Percepat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Fasilitas Publik
- 31 Jul 2026 16:49 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Utara- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara segera menerapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) setelah Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur implementasi kebijakan tersebut selesai ditandatangani dan kini memasuki tahapan administrasi sebelum resmi diundangkan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan lingkungan publik yang lebih sehat sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya paparan asap rokok.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara, dr. L. Bahrudin, mengatakan pelaksanaan KTR nantinya akan diawasi oleh Satuan Tugas (Satgas) KTR yang diketuai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Satgas akan bekerja secara lintas sektor dengan melibatkan Dinas Kesehatan dan instansi terkait.
Menurut Bahrudin, Satpol PP memiliki peran utama dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan KTR, termasuk melalui monitoring rutin, inspeksi mendadak (sidak), serta evaluasi terhadap penerapan aturan di berbagai kawasan yang ditetapkan sebagai area bebas asap rokok.
"Satpol PP sebagai ketua Satgas KTR akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dalam melakukan monitoring, sidak, serta evaluasi terhadap penerapan kawasan tanpa rokok, khususnya di lingkungan kantor pemerintahan," ujarnya, Kamis 30 Juli 2026.
Sembari menunggu proses pengundangan Perbup selesai, Dinas Kesehatan meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai mempersiapkan penerapan aturan tersebut di lingkungan kerja masing-masing.
Persiapan itu meliputi pemasangan banner, spanduk, papan informasi, hingga media edukasi lainnya sebagai pengingat bagi pegawai maupun masyarakat mengenai kawasan yang dilarang untuk aktivitas merokok.
Selain penyediaan media sosialisasi, pimpinan OPD juga diminta mulai memperkuat pengawasan internal agar implementasi KTR dapat berjalan efektif sejak hari pertama aturan diberlakukan.
Pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme pengawasan secara berkala untuk memastikan seluruh instansi mematuhi ketentuan yang berlaku. Evaluasi akan dilakukan sebagai dasar perbaikan pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Bahrudin menjelaskan, sebelum penegakan aturan dilakukan secara penuh, pemerintah akan mengedepankan pendekatan edukatif melalui sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat.
"Kalau Perbup sudah ditandatangani dan diedarkan, wajib kita sosialisasikan kepada masyarakat. Selama ini memang baru di lingkungan OPD," katanya.
Ia berharap proses sosialisasi mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga penerapan kawasan tanpa rokok dapat berjalan secara efektif tanpa menimbulkan resistensi di tengah masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....