Ranperda Pilkades Disetujui, Wabup Bima Harapkan Ini
- 31 Jul 2026 16:14 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima - Pemerintah Kabupaten Bima bersama DPRD Kabupaten Bima resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang II Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bima.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bima Nazarudin, SH, didampingi Wakil Ketua I Ny. Murni Suciyanti. Hadir mewakili Bupati Bima, Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy yang menyampaikan pandangan akhir pemerintah daerah terhadap Ranperda sebelum dilakukan pengambilan keputusan dewan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus menjawab berbagai dinamika yang berkembang dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Menurutnya, regulasi baru itu dirancang agar seluruh tahapan pemilihan kepala desa memiliki kepastian hukum yang jelas dan mampu menjamin pelaksanaan Pilkades secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Ranperda ini disusun dengan beberapa tujuan utama yaitu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa serta mewujudkan proses pemilihan kepala desa yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," ujar dr. H. Irfan dalam penyampaian pandangan akhirnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah juga menginginkan agar tata kelola pemerintahan desa semakin profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui regulasi tersebut, proses pengangkatan, pelantikan, pemberhentian hingga pengisian jabatan kepala desa diharapkan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, keberadaan perda ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pemerintahan desa sehingga pelayanan publik kepada masyarakat tidak mengalami hambatan, meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di tingkat desa.
Wabup menilai desa merupakan ujung tombak pelayanan pemerintah. Karena itu, keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada kualitas pemerintahan desa yang berjalan secara efektif, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dengan disetujuinya Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bima, pemerintah berharap akan lahir sistem penyelenggaraan Pilkades yang lebih tertata dan memiliki kepastian hukum sehingga mampu meminimalkan berbagai persoalan yang selama ini sering muncul dalam proses pemilihan kepala desa.
"Harapan kita, penyelenggaraan Pilkades ke depan semakin profesional, transparan, dan akuntabel sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di desa," katanya.
Lebih lanjut, dr. H. Irfan menyampaikan bahwa regulasi tersebut diharapkan dapat melahirkan pemerintahan desa yang semakin kuat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan menuju Kabupaten Bima yang lebih maju, mandiri, dan bermartabat.
Di akhir penyampaiannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bima yang telah bekerja sama secara intensif selama proses pembahasan Ranperda hingga akhirnya disepakati menjadi Peraturan Daerah.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Bima, kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Bima atas kerja sama yang sangat baik selama pembahasan Ranperda ini. Semoga Perda yang telah disepakati dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan kemajuan desa-desa di Kabupaten Bima," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....