Gubernur NTB Dorong Reforma Agraria Berbasis Kepastian Hukum dan Keadilan Sosial

  • 31 Jul 2026 11:33 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa reforma agraria harus dipandang sebagai pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin kepastian hukum, pemerataan akses terhadap lahan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar langkah penyelesaian konflik pertanahan yang muncul di tengah masyarakat.

Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal saat membuka rapat pembahasan penyelesaian konflik agraria di Desa Karangsidemen dan Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah. Pertemuan yang berlangsung di Hotel Astoria, Mataram, Kamis 30 Juli 2026, juga membahas penyusunan data potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).

Menurut Gubernur yang akrab disapa Miq Iqbal, selama ini muncul persepsi bahwa pemerintah baru bergerak ketika terjadi konflik lahan atau aksi demonstrasi masyarakat. Ia menilai anggapan tersebut perlu diluruskan karena reforma agraria merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dijalankan negara.

"Demonstrasi memang menjadi pengingat, tetapi alasan utama pemerintah hadir adalah melaksanakan amanat undang-undang. Reforma agraria adalah kewajiban negara," ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat tiga sasaran utama reforma agraria, yakni memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah lama mengelola lahan, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah demi mewujudkan keadilan sosial, serta membuka akses kepemilikan lahan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Menurutnya, masyarakat tidak boleh terus berada dalam kondisi tanpa kepastian hukum selama bertahun-tahun karena berpotensi memicu konflik baru sekaligus menghambat peningkatan taraf hidup.

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga memaparkan empat prinsip utama yang harus menjadi landasan penyelesaian konflik agraria. Pertama, memastikan seluruh data penerima manfaat dan objek redistribusi tanah tervalidasi dan terintegrasi antara ATR/BPN, tata ruang, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Prinsip kedua adalah mencegah munculnya spekulasi lahan setelah redistribusi dilakukan. Tanah yang telah diberikan kepada masyarakat harus benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan, bukan diperjualbelikan kembali.

Selanjutnya, pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pemerataan akses lahan dengan kelestarian lingkungan. Kawasan Karangsidemen dan Lantan merupakan daerah penyangga hutan lindung sekaligus kawasan resapan air yang memiliki fungsi strategis bagi wilayah Lombok Tengah hingga Lombok Selatan.

Prinsip terakhir adalah membangun kompromi seluruh pihak yang terlibat. Menurut Gubernur, penyelesaian konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun hanya dapat dicapai apabila seluruh pemangku kepentingan bersedia mengedepankan dialog serta menurunkan ego masing-masing.

Ia berharap momentum pembahasan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan kesepakatan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi solusi permanen bagi masyarakat.

"Kesempatan seperti ini tidak datang setiap saat. Mari kita manfaatkan dengan hati yang tulus dan pikiran yang jernih agar menghasilkan keputusan terbaik bagi semua pihak," katanya.

Pemerintah Provinsi NTB bersama Kementerian ATR/BPN menargetkan penyelesaian konflik agraria di Desa Lantan dan Karangsidemen dapat menjadi model reforma agraria nasional yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan sosial, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....