Konflik Lahan Lantan-Karangsidemen Diarahkan Menjadi Model Reforma Agraria
- 31 Jul 2026 11:33 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mempercepat langkah penyelesaian konflik pertanahan di Desa Lantan dan Desa Karangsidemen, Kabupaten Lombok Tengah, dengan menjadikannya sebagai salah satu model pelaksanaan reforma agraria yang mengedepankan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal dan dihadiri Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dr. Ir. Embun Sari, S.H., M.Si., M.H., bersama sejumlah pejabat kementerian, pemerintah daerah, unsur Forkopimda, perusahaan pemegang hak, organisasi lingkungan, hingga tokoh masyarakat.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari mengatakan pemerintah berkomitmen menyelesaikan konflik pertanahan melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria, dengan prioritas penerima manfaat adalah petani penggarap serta masyarakat setempat yang belum memiliki lahan.
Menurutnya, pemerintah juga telah menyiapkan instrumen Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah untuk mencegah terjadinya praktik jual beli lahan hasil redistribusi sehingga manfaat program dapat dinikmati secara berkelanjutan oleh masyarakat penerima.
Sementara itu, Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal menilai penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya menyelesaikan sengketa kepemilikan, tetapi juga harus mampu menghadirkan rasa keadilan sekaligus menjaga fungsi ekologis kawasan.
"Kawasan Lantan dan Karangsidemen memiliki peran penting sebagai daerah penyangga hutan lindung dan kawasan tangkapan air yang menopang kehidupan masyarakat di wilayah Lombok Tengah maupun Lombok Selatan," jelasnya, Kamis 30 Juli 2026.
Karena itu, setiap kebijakan redistribusi tanah harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan masyarakat penggarap dengan perlindungan lingkungan hidup agar tidak menimbulkan persoalan baru di masa mendatang.
Selain itu, Gubernur mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dan kompromi demi memperoleh solusi yang dapat diterima bersama.
Menurutnya, penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun memerlukan komitmen semua pihak untuk meninggalkan kepentingan masing-masing dan berfokus pada kepastian hukum yang berkeadilan.
Rapat tersebut juga membahas penyusunan data potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui Lokasi Prioritas Reforma Agraria sebagai dasar penetapan subjek dan objek redistribusi tanah secara tepat sasaran.
Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, penyelesaian konflik agraria di Lombok Tengah diharapkan menjadi contoh pelaksanaan reforma agraria yang mampu menyelesaikan sengketa lahan secara permanen sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....