Hiswana Migas Tegaskan LPG 3 Kg Lombok Tak Boleh Dijual di Atas HET
- 30 Jul 2026 13:20 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Barat — Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) DPC NTB memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kilogram di tingkat pangkalan resmi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi tetap sesuai ketentuan harga dan tepat sasaran.
Plt Ketua Hiswana Migas DPC NTB, Dwi Aquareza Nurachman, menegaskan pihaknya memiliki fungsi koordinasi sekaligus melakukan pengawasan terhadap agen dan pangkalan yang berada dalam jalur distribusi resmi.
Menurut dia, pangkalan wajib menjual LPG 3 kilogram kepada masyarakat sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
"Untuk wilayah Pulau Lombok, HET yang berlaku sebesar Rp18 ribu per tabung sesuai ketentuan pemerintah daerah," kata Dwi. Kamis 30 Juli 2026.
Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan pangkalan resmi yang menjual LPG 3 kilogram melampaui harga tersebut.
Dwi menjelaskan, setiap pangkalan resmi telah dilengkapi papan informasi yang mencantumkan ketentuan HET, dasar keputusan pemerintah daerah, serta identitas agen penyalurnya.
"Kalau konsumen menemukan pangkalan menjual di atas HET, silakan dilaporkan. Identitas agen juga tercantum di plang pangkalan sehingga bisa segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Laporan tersebut nantinya dapat menjadi bahan bagi agen untuk melakukan pemeriksaan terhadap pangkalan yang bersangkutan. Apabila pelanggaran terbukti, pangkalan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dwi juga menjelaskan perbedaan antara harga di pangkalan resmi dan harga yang berlaku pada tingkat pengecer, khususnya di Kabupaten Lombok Barat.
Untuk pengecer, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat telah menetapkan harga acuan sebesar Rp22 ribu per tabung melalui surat edaran kepala daerah.
Namun, menurut Dwi, pengecer berada di luar jalur distribusi resmi Pertamina sehingga pengawasan Hiswana Migas secara langsung hanya sampai pada tingkat pangkalan.
"Kalau pengecer, itu sudah berada di luar jalur distribusi resmi. Jadi tanggung jawab pengawasan kami berada sampai pangkalan resmi," katanya menegaskan.
Meski demikian, Hiswana Migas mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang menerbitkan surat edaran mengenai harga LPG 3 kilogram di tingkat pengecer.
Menurutnya, ketentuan tersebut dapat menjadi instrumen pemerintah daerah dalam melakukan penertiban apabila ditemukan pengecer yang menjual LPG dengan harga terlalu tinggi.
Dwi menilai panjangnya rantai distribusi setelah LPG keluar dari pangkalan menjadi salah satu faktor yang berpotensi membuat harga di tingkat konsumen semakin mahal.
Ia menyebut kondisi tersebut dapat terjadi apabila LPG dari pangkalan tidak langsung diterima konsumen, melainkan kembali berpindah tangan dari satu pengecer kepada pengecer lainnya.
"Harapan kami cukup satu pengecer saja. Setelah dari pangkalan, pengecer langsung menjual kepada konsumen dan jangan sampai muncul lagi pengecer berikutnya," ucapnya.
Menurut dia, harga Rp20 ribu hingga Rp22 ribu masih dapat dipahami dalam konteks harga di tingkat pengecer. Namun, apabila harga telah mencapai sekitar Rp30 ribu, selisihnya dinilai sudah terlalu tinggi dibandingkan harga dari pangkalan.
Hiswana Migas, kata Dwi, juga mendorong pangkalan agar tidak menjadikan pengecer sebagai saluran utama penjualan LPG bersubsidi.
Sebagai bentuk pengendalian, pangkalan diarahkan membatasi penyaluran kepada pengecer maksimal 10 persen dari alokasi LPG yang diterima.
"Misalnya sebuah pangkalan mendapat alokasi 100 tabung dalam sehari, maksimal 10 tabung yang boleh disalurkan kepada pengecer. Selebihnya harus diprioritaskan kepada konsumen langsung," ujarnya.
Selain mengendalikan penyaluran kepada pengecer, Hiswana Migas juga mengingatkan pangkalan agar memperhatikan kelompok masyarakat yang memang menjadi sasaran LPG bersubsidi.
Penyaluran kepada konsumen langsung didorong menggunakan prinsip satu tabung untuk satu orang. Ketentuan tersebut juga berlaku dalam pelayanan terhadap pelaku UMKM, petani, serta kelompok sasaran lainnya sesuai aturan distribusi LPG bersubsidi.
Dwi menegaskan bahwa fungsi Hiswana Migas tidak hanya mengawasi ketersediaan LPG, tetapi juga memastikan jalur distribusi resmi berjalan sesuai ketentuan.
"Kami selaku himpunan hanya bisa melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap teman-teman di bawah. Kami terus mengimbau agen untuk membina pangkalannya," katanya.
Dengan pengawasan berlapis mulai dari agen hingga pangkalan, Hiswana Migas berharap penyaluran LPG 3 kilogram di NTB tidak keluar dari koridor yang telah ditetapkan pemerintah.
"Yang paling penting, pangkalan tetap menyalurkan kepada konsumen langsung dan tidak memberikan porsi berlebihan kepada pengecer," katanya mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....