Pembebasan BPHTB MBR Masih Tunggu Lampu Hijau Pemerintah Pusat

  • 30 Jul 2026 12:25 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram-Pemerintah Kota Mataram menyatakan siap mengimplementasikan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, pelaksanaannya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat agar penerapan kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas dan tepat sasaran.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Ramayoga mengatakan, hingga kini pemerintah daerah belum menerima petunjuk teknis maupun regulasi tertulis terkait rencana tersebut. Menurutnya, kepastian aturan menjadi hal penting karena menyangkut penetapan kriteria penerima manfaat serta mekanisme pelaksanaan di daerah.

"Prinsipnya kami siap melaksanakan kebijakan pemerintah. Tetapi jika sudah ada regulasi baru yang membebaskan BPHTB, kami akan menunggu aturan hitam di atas putih sebagai acuan implementasi agar tepat sasaran," ujar Ramayoga, Kamis 30 Juli 2026.

Ia menjelaskan, jika kebijakan itu diberlakukan, pemerintah daerah juga membutuhkan kejelasan mengenai kategori MBR yang berhak memperoleh pembebasan, termasuk apakah mengacu pada masyarakat desil 4–5 atau kelompok di bawahnya. Data tersebut nantinya akan disinkronkan dengan Dinas Sosial melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Semua data harus sesuai kriteria dan mengacu pada DTSEN masuk di desil berapa," katanya.

Di sisi lain, BKD menilai transaksi BPHTB umumnya dilakukan oleh masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi karena pajak muncul saat terjadi jual beli atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Sementara bagi pengalihan aset melalui hibah maupun warisan.

"Kalau dari Pemkot Mataram selama ini telah memberikan keringanan BPHTB sebesar 50 hingga 75 persen," ucapnya.

Di balik dukungan terhadap program nasional untuk mempercepat pembangunan tiga juta rumah, Pemkot Mataram juga mengantisipasi dampaknya terhadap pendapatan daerah. BPHTB selama ini menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar dengan target tahun 2026 sebesar Rp42 miliar.Hingga akhir semester pertama, realisasinya telah mencapai Rp18,5 miliar atau 44,07 persen.

"Kalau kebijakan pembebasan BPHTB diterapkan, tentu ada potensi penerimaan daerah yang berkurang. Namun kami tetap siap menjalankan kebijakan pemerintah sepanjang regulasinya sudah jelas," kata Ramayoga.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....