BKD Usulkan Pemutihan Piutang PBB MBR
- 29 Jul 2026 16:38 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram-Pemerintah Kota Mataram melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menyiapkan langkah penyelesaian terhadap piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp20 miliar yang mayoritas berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Piutang yang terakumulasi sejak sekitar 2012 setelah pengelolaan PBB-P2 dialihkan ke pemerintah daerah itu dinilai perlu diselesaikan melalui kebijakan yang tidak memberatkan masyarakat sekaligus memberikan kepastian administrasi keuangan daerah.
Kepala BKD Kota Mataram HM Ramayoga mengatakan, sebagian besar piutang tersebut berasal dari objek pajak kategori buku I dan II dengan nilai ketetapan relatif kecil, rata-rata di bawah Rp100 ribu bahkan ada yang kurang dari Rp50 ribu per surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). Namun, tunggakan yang berlangsung bertahun-tahun disertai akumulasi denda menyebabkan total piutang kini mencapai sekitar Rp20 miliar.
"Masyarakat kategori MBR yang kebutuhan hidupnya masih mendapat subsidi pemerintah tentu tidak bisa kami paksa untuk membayar PBB," ujarnya, Rabu 29 Juli 2026.
Menurut Ramayoga, pemerintah kota sebenarnya telah memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda bagi wajib pajak MBR. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat hanya diwajibkan membayar pokok pajak. Meski demikian, insentif itu belum mampu meningkatkan pelunasan piutang secara signifikan sehingga diperlukan alternatif penyelesaian yang lebih efektif.
"Kami mengusulkan kebijakan pemutihan atau penghapusan piutang PBB kepada kepala daerah agar tidak membebani masyarakat dan juga tidak terus menjadi beban administrasi pemerintah," katanya.
Usulan tersebut juga memiliki nilai strategis dari sisi tata kelola keuangan daerah. Menurutnya selama piutang itu masih tercatat, nilainya tetap menjadi perhatian dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Meskipun pemerintah tidak melakukan penagihan secara langsung kepada masyarakat MBR tapi tetap tercatat di BPK," ujar Ramayoga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....