Antisipasi Gangguan Keamanan, Polres Lombok Utara Periksa Ruang Tahanan

  • 28 Jul 2026 11:25 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Utara – Upaya menjaga keamanan rumah tahanan terus menjadi perhatian Polres Lombok Utara. Melalui pengawasan rutin yang melibatkan fungsi pengawasan internal, kepolisian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi ruang tahanan, barang bukti perkara, hingga penyimpanan senjata api dinas untuk mencegah potensi gangguan keamanan maupun penyalahgunaan.

Kegiatan pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu 22 Juli 2026 dipimpin oleh unsur Seksi Pengawasan (Siwas) bersama Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) sebagai bagian dari penguatan sistem kontrol internal sesuai arahan Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja.

Kasat Tahti Polres Lombok Utara, IPDA Hukman Nazri, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara berkala sebagai langkah antisipatif untuk memastikan seluruh fasilitas pengamanan berfungsi optimal.

Petugas memeriksa kondisi fisik ruang tahanan, kelengkapan pengamanan, serta melakukan razia terhadap para tahanan beserta barang bawaan mereka. Pemeriksaan tersebut bertujuan mengantisipasi masuknya benda-benda terlarang yang dapat memicu gangguan keamanan di dalam rumah tahanan.

"Semuanya kami lakukan sesuai prosedur agar keamanan rumah tahanan tetap terjaga. Pemeriksaan juga menjadi bagian dari evaluasi rutin terhadap sistem pengamanan yang telah berjalan," kata Hukman.

Selain fokus pada rumah tahanan, tim pengawas melakukan pengecekan terhadap seluruh barang bukti yang tersimpan di ruang penyimpanan. Mulai dari administrasi penerimaan, pelabelan, pencatatan hingga penempatan barang bukti diperiksa secara rinci agar setiap barang tetap dalam kondisi aman sampai proses hukum selesai.

Menurutnya, pengelolaan barang bukti yang baik merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga integritas proses penegakan hukum.

Pemeriksaan juga menyasar administrasi penggunaan dan penyimpanan senjata api dinas milik personel. Seluruh dokumen pendukung serta kondisi penyimpanan diperiksa guna memastikan penggunaan senjata api tetap sesuai ketentuan dan menghindari potensi penyalahgunaan.

Pengawasan tersebut berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan.

Saat ini Rumah Tahanan Polres Lombok Utara dihuni 21 orang tahanan yang terdiri atas delapan kasus narkotika, sepuluh perkara pidana umum, dan tiga perkara Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Hukman menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan secara konsisten menjadi langkah preventif untuk menjaga keamanan sekaligus memastikan seluruh proses penegakan hukum berlangsung secara profesional.

"Melalui pengawasan yang berkesinambungan, kami ingin memastikan seluruh personel bekerja sesuai aturan, seluruh barang bukti tetap aman, dan keamanan rumah tahanan tetap terjaga sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal," pungkasnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....