Bupati Dompu Terbitkan Edaran Perdengarkan Indonesia Raya Setiap Hari
- 28 Jul 2026 11:21 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu – Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, Bambang Firdaus, menerbitkan Surat Edaran Nomor: 200.1.1/201/BKBP/2026 tentang Memperdengarkan dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Surat edaran yang diterbitkan pada 28 Juli 2026 itu menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, lembaga pendidikan, pelaku usaha, hingga pengelola ruang publik untuk memperkuat semangat nasionalisme dan cinta tanah air.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, BUMN dan BUMD, camat, pimpinan perguruan tinggi, kepala SMA/SMK/MA sederajat, kepala SMP/MTs dan SD/MI, lurah dan kepala desa, pimpinan pondok pesantren, serta pengusaha hotel dan restoran se-Kabupaten Dompu.
Bupati Dompu, Bambang Firdaus, menjelaskan, kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat rasa nasionalisme, memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, serta meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), peserta didik, dan seluruh lapisan masyarakat.
"Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara serentak sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara sekaligus menumbuhkan semangat nasionalisme dan kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia," tulis Bupati Dompu, Bambang Firdaus dalam surat edaran tersebut, yang diterima RRI, Selasa, 28 Juli 2026.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh instansi pemerintah, instansi vertikal, BUMN dan BUMD diwajibkan memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WITA melalui sistem pengeras suara di lingkungan kantor masing-masing.
Sementara itu, seluruh satuan pendidikan mulai dari perguruan tinggi, SMA/SMK/MA, SMP/MTs, hingga SD/MI diminta memperdengarkan dan/atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari sebelum dimulainya kegiatan belajar mengajar maupun aktivitas akademik lainnya.
Tidak hanya itu, pemerintah juga mengimbau pengelola instansi swasta, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, pelabuhan, dan kawasan pariwisata, termasuk kawasan wisata Pantai Lakey, untuk turut memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari pada pukul 10.00 WITA melalui sistem pengeras suara yang tersedia.
Dalam pelaksanaannya, setiap orang yang berada di lokasi saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan diwajibkan menghentikan sejenak aktivitasnya, berdiri tegak, dan mengambil sikap sempurna dengan penuh khidmat sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.
"Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan," masih kata Bambang, dalam SE tersebut.
Pengecualian, kata Bambang, hanya diberikan kepada petugas yang sedang melaksanakan pelayanan kedaruratan medis, penanganan keselamatan, maupun pekerjaan lain yang berdasarkan sifat tugasnya tidak dapat dihentikan.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Dompu berharap penghormatan terhadap Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tidak hanya menjadi rutinitas seremonial, tetapi juga menjadi budaya yang mampu menanamkan nilai-nilai Pancasila, memperkuat karakter kebangsaan, serta meningkatkan rasa cinta masyarakat terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....