19 Anak Binaan LPKA Lombok Tengah Terima Remisi

  • 23 Jul 2026 17:14 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Sebanyak 19 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah menerima pengurangan masa pidana (remisi) dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026, Kamis 23 Juli 2026. Pemberian remisi tersebut menjadi bentuk penghargaan bagi anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan aktif mengikuti program pembinaan.

Remisi diserahkan secara simbolis kepada dua perwakilan anak binaan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Barat, Ketut Akbar Herry Achyar, didampingi Kepala LPKA Lombok Tengah, Hidayat.

Kepala LPKA Lombok Tengah menjelaskan, dari total 57 anak binaan yang saat ini menjalani pembinaan, sebanyak 19 orang dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk memperoleh remisi.

Adapun rincian penerima remisi terdiri dari 10 anak memperoleh remisi satu bulan, enam anak menerima remisi dua bulan, dan tiga anak mendapatkan remisi selama tiga bulan.

Kepala Kanwil Ditjenpas NTB, Ketut Akbar Herry Achyar, mengatakan remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas kesungguhan anak binaan dalam mengikuti proses pembinaan selama berada di LPKA.

"Saya ingatkan kepada anak-anakku sekalian untuk selalu berkelakuan baik dan terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya. Jadikan momen remisi ini sebagai pemicu semangat untuk menata masa depan," ujarnya.

Menurutnya, setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Karena itu, ia meminta para anak binaan memanfaatkan masa pembinaan untuk belajar, meningkatkan keterampilan, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Pemberian remisi pada Hari Anak Nasional ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh anak binaan untuk terus menunjukkan perilaku positif, menaati aturan, serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik sehingga mampu menyongsong masa depan yang lebih cerah setelah menyelesaikan masa pidananya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....