PAN Pecat dan Tolak Beri Bantuan Hukum kepada Lalu Ahmad Zaini
- 21 Jul 2026 15:14 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Koordinator Wilayah (Korwil) PAN Bali dan Nusa Tenggara (Nusra), H.M. Muazzim Akbar, mengatakan partainya memiliki komitmen untuk tidak membela kader yang tersandung perkara korupsi.
- Muazzim menegaskan seluruh proses hukum yang dijalani Ahmad Zaini kini menjadi urusan pribadi.
RRI.CO.ID, Mataram - Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain dipecat sebagai kader, PAN juga menyatakan seluruh urusan hukum Ahmad Zaini menjadi tanggung jawab pribadi.
Koordinator Wilayah (Korwil) PAN Bali dan Nusa Tenggara (Nusra), H.M. Muazzim Akbar, mengatakan partainya memiliki komitmen untuk tidak membela kader yang tersandung perkara korupsi.
"Tidak ada bantuan hukum. Intinya, kita tidak ada bantuan hukum untuk yang kena seperti ini," kata Muazzim di Mataram, Rabu, 21 Juli 2026.
Menurut Muazzim, keputusan tersebut sejalan dengan langkah DPP PAN yang langsung mencabut kartu tanda anggota (KTA) Ahmad Zaini dan memberhentikannya secara tidak hormat dari keanggotaan partai.
"Hari ini langsung dipecat dengan tidak hormat," ujarnya.
Muazzim menegaskan seluruh proses hukum yang dijalani Ahmad Zaini kini menjadi urusan pribadi. PAN tidak akan memberikan pendampingan maupun fasilitas hukum apa pun.
Selain pemecatan, DPP PAN juga mengambil alih kepengurusan DPW PAN NTB. Untuk sementara, roda organisasi dijalankan langsung oleh DPP melalui Koordinator Wilayah PAN Bali dan Nusra hingga ditunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua DPW.
"Surat sudah ada, sekaligus dengan penunjukan Plt Ketua DPW," kata Muazzim.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....