Kemenkum NTB Harmonisasi Dua Raperwali Kota Bima untuk Perkuat Kepastian Hukum
- 20 Jul 2026 16:05 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – Upaya menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas dan implementatif terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) kembali memfasilitasi rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Kota Bima sebagai langkah memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum NTB, Senin 20 Juli 2026, membahas dua rancangan peraturan, yakni Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bima Nomor 5 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kepegawaian, Jenjang Jabatan serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah, serta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, serta dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bima, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bima, analis kebijakan dan perancang peraturan perundang-undangan dari Pemerintah Kota Bima, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.
Dalam arahannya, Edward James Sinaga menegaskan bahwa proses harmonisasi bukan bertujuan mencari kesalahan dalam suatu rancangan regulasi, melainkan memberikan masukan konstruktif agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas yang lebih baik.
"Harmonisasi merupakan proses substantif untuk memastikan setiap regulasi memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat," ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bima atas peningkatan nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang menunjukkan komitmen daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan melalui pembentukan regulasi yang berkualitas.
Pada pembahasan Raperwali tentang perubahan organisasi RSUD, Perancang Peraturan Perundang-undangan menjelaskan bahwa rancangan tersebut telah sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta telah memenuhi teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan juga menyoroti beberapa aspek yang masih memerlukan penyempurnaan, di antaranya kesesuaian norma dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2019, teknik penyusunan peraturan, pengaturan pendanaan Forum Komunikasi TJSP, pengelolaan aset hasil TJSP, hingga sinkronisasi dengan berbagai regulasi sektoral.
Menanggapi hasil harmonisasi tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bima bersama Bagian Perekonomian memberikan sejumlah masukan, termasuk penggunaan istilah teknis dalam penyusunan regulasi serta penyempurnaan rumusan norma terkait mekanisme pendanaan dan pengaturan Forum Komunikasi TJSP. Seluruh masukan dibahas secara komprehensif bersama Tim Perancang Kanwil Kemenkum NTB untuk menghasilkan rumusan yang memiliki kepastian hukum dan mudah diimplementasikan.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB bersama perwakilan Pemerintah Kota Bima sebagai bentuk kesepakatan atas hasil harmonisasi kedua rancangan peraturan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan strategis dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas, tidak tumpang tindih, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun masyarakat.
"Harmonisasi peraturan daerah merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap kebijakan yang lahir memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Kanwil Kemenkum NTB akan terus mendampingi pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas sebagai bagian dari penguatan reformasi hukum di daerah," ujar I Gusti Putu Milawati.
Melalui pendampingan harmonisasi yang berkelanjutan, Kanwil Kemenkum NTB terus berkomitmen meningkatkan kualitas pembentukan produk hukum daerah sebagai wujud pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum serta kemanfaatan bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....