Moratorium Ritel Modern Tetap Berlaku di Mataram

  • 17 Jul 2026 19:49 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Kota Mataram masih mempertahankan moratorium penerbitan izin pendirian gerai ritel modern baru, khususnya untuk jaringan Alfamart dan Indomaret. Kebijakan yang telah diberlakukan selama dua tahun terakhir itu dilakukan sebagai langkah mengendalikan pertumbuhan ritel modern agar tetap seimbang dengan kondisi pasar dan tata ruang kota.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, H. Novian Rosmana, mengatakan jumlah gerai Alfamart dan Indomaret yang beroperasi saat ini dinilai sudah mencukupi sehingga pemerintah tidak lagi menerbitkan izin usaha baru.

"Kalau ritel modern khusus Alfamart dan Indomaret sudah tidak kita keluarkan lagi izin barunya, kecuali untuk relokasi. Kebijakan moratorium itu sudah berjalan sejak dua tahun yang lalu," ujarnya, Jumat 17 Juli 2026.

Meski demikian, Pemkot Mataram tetap membuka ruang bagi pelaku usaha yang mengajukan relokasi gerai ke lokasi yang dinilai lebih sesuai. Kebijakan tersebut dinilai menjadi jalan tengah agar kebutuhan pengembangan usaha tetap dapat diakomodasi tanpa menambah jumlah gerai ritel modern di wilayah Kota Mataram.

Novian menjelaskan, minat investasi di Kota Mataram sejatinya masih cukup tinggi. Hal itu terlihat dari banyaknya pengajuan izin usaha yang masuk ke DPMPTSP. Namun, sebagian permohonan belum dapat diproses karena terbentur ketentuan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk untuk izin pembangunan bangunan usaha.

"Pengajuan izin usaha sebenarnya banyak, tetapi terkendala oleh kesesuaian RTRW," katanya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....