PDAM Lombok Tengah Perkuat Tata Kelola Perusahaan dan Mitigasi Risiko Hukum

  • 16 Jul 2026 14:01 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah bersama Perumda Tirta Ardhia Rinjani menggelar seminar hukum bertema Peran Kejaksaan dalam Penguatan Tata Kelola Perumdam dan Mitigasi Risiko Hukum serta Strategi Mewujudkan Perumdam Tirta Ardhia Rinjani sebagai Perusahaan Daerah yang Sehat dan Mandiri, Kamis 16 Juni 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan daerah melalui pendekatan pencegahan (preventif), sekaligus meningkatkan pemahaman direksi, dewan pengawas, dan pegawai Perumdam mengenai aspek hukum dalam menjalankan tugas.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, mengatakan seminar tersebut merupakan implementasi tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN). Kegiatan itu juga menjadi tindak lanjut kerja sama yang telah terjalin antara Kejari Lombok Tengah dan Perumdam Tirta Ardhia Rinjani.

"Tujuan akhirnya adalah memperkuat sinergi untuk mewujudkan tata kelola perusahaan daerah yang sehat, profesional, akuntabel, dan berintegritas," ujar Putri.

Ia menegaskan, Kejaksaan tidak hanya berperan melakukan penindakan, tetapi juga memberikan pendampingan hukum agar setiap kebijakan dan kegiatan Perumdam tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Putri mengibaratkan mitigasi risiko hukum seperti rambu lalu lintas. Menurutnya, setiap langkah yang diambil Perumdam harus memperhatikan batasan hukum agar tidak berujung pada pelanggaran. Melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan juga siap membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum, termasuk penagihan kewajiban pelanggan.

"Pelaksanaan tugas ini jangan sampai menyalahi dari aturan-aturan hukum. Nah, dari sinilah bidang datu nanti ada pendampingan hukum misalnya penagihan-penagihan terhadap kewajiban-kewajiban yang harus masyarakat membayar nanti kita juga akan dampingi. Dan kesulitan-kesulitan apa kita akan mencoba untuk mencari solusinya," ujarnya.

Ia mengungkapkan, pendampingan yang selama ini dilakukan telah memberikan hasil positif. Kejaksaan bersama Perumdam berhasil membantu proses penagihan tunggakan pelanggan dengan nilai sekitar Rp16 juta setiap bulan. Dalam pelaksanaannya, masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi tetap diberikan kesempatan untuk mencicil sehingga tidak memberatkan.

Sementara itu, Direktur Perumda Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah, Bambang Supraptomo, mengatakan pihaknya lebih mengedepankan langkah pencegahan dibandingkan penindakan dalam membangun tata kelola perusahaan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian saat ini adalah tingginya tunggakan pembayaran rekening air pelanggan yang nilainya mencapai sekitar Rp7 hingga Rp8 miliar. Tunggakan tersebut merupakan akumulasi selama bertahun-tahun.

Menurut Bambang, kerja sama dengan Kejaksaan dilakukan untuk membantu proses penagihan secara lebih efektif, namun tetap mengedepankan pendekatan yang manusiawi.

"Tidak semua pelanggan menunggak karena tidak memiliki itikad baik. Ada juga yang memang mengalami kesulitan ekonomi. Karena itu penanganannya harus dibedakan," katanya.

Ia menjelaskan, pelanggan dari sektor bisnis yang memiliki kemampuan ekonomi akan ditangani secara proporsional sesuai ketentuan. Sementara pelanggan rumah tangga akan dilihat lebih dahulu kondisi ekonominya sebelum dilakukan langkah penagihan.

Bambang menambahkan, pihaknya sebenarnya memiliki kewenangan menghentikan sementara layanan apabila pelanggan menunggak pembayaran lebih dari batas waktu yang ditentukan. Namun kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kondisi di lapangan.

Sebelum penghentian layanan dilakukan, Perumdam terlebih dahulu memberikan surat peringatan secara bertahap hingga tiga kali. Jika pelanggan kemudian melunasi kewajibannya, sambungan air dapat diaktifkan kembali.

Ia menyebutkan, jumlah tunggakan saat ini sebenarnya sudah mengalami penurunan dibandingkan beberapa tahun lalu yang sempat mendekati Rp10 miliar. Penurunan tersebut dipengaruhi oleh perbaikan kualitas pelayanan serta pendekatan penagihan yang lebih terukur dan mempertimbangkan kondisi masyarakat.

"Perlahan kita juga perbaiki pelayanan. Kita juga pola pendekatan secara terukur. Ini akhirnya terjadi penurunannya walaupun belum signifikan," tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....