PWI Pusat Standarkan OKK hingga Pengelolaan Aset Organisasi
- 16 Jul 2026 08:48 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Jakarta – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan lima Peraturan Organisasi (PO) sebagai pedoman nasional untuk menyeragamkan tata kelola organisasi, mulai dari keanggotaan, pendidikan wartawan, hingga pengelolaan aset organisasi.
Sosialisasi Peraturan Organisasi digelar di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Rabu 15 Juli 2026, dan diikuti pengurus PWI pusat maupun provinsi dari seluruh Indonesia.
Salah satu regulasi yang disahkan mengatur standardisasi Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK). Melalui aturan tersebut, seluruh calon anggota muda PWI diwajibkan mengikuti pembekalan dengan kurikulum, materi, mekanisme pelaksanaan, hingga standar kompetensi pemateri yang sama di seluruh Indonesia.
Selain itu, PWI juga menetapkan aturan mengenai pengelolaan aset organisasi secara nasional yang mencakup aset fisik, aset keuangan, aset digital, kekayaan intelektual, serta basis data organisasi. Seluruh aset akan dikelola melalui mekanisme inventarisasi, pelaporan, pemeliharaan, dan pengawasan secara berkala.
Peraturan lainnya mengatur tata kelola Kartu Tanda Anggota (KTA), termasuk mekanisme pembaruan kartu anggota, mutasi keanggotaan antarprovinsi, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga penegasan hak memilih dan dipilih sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi.
Wakil Ketua Bidang OKK PWI Pusat, Joko Tetuko, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari reformasi tata kelola organisasi untuk memperkuat profesionalisme anggota sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada wartawan.
"Peraturan Organisasi ini bukan semata-mata menyusun regulasi baru, melainkan membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi," katanya.
PWI Pusat berharap seluruh pengurus provinsi maupun kabupaten/kota menerapkan pedoman tersebut secara konsisten sehingga tata kelola organisasi semakin profesional, kredibel, transparan, dan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....