PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi Perkuat Tata Kelola
- 16 Jul 2026 08:46 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Jakarta – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyosialisasikan lima Peraturan Organisasi (PO) sebagai langkah memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus meningkatkan profesionalisme pengelolaan organisasi di seluruh Indonesia. Sosialisasi berlangsung di Kantor PWI Pusat, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu 15 Juli 2026.
Kegiatan dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto, serta diikuti jajaran pengurus pusat dan pengurus PWI provinsi secara luring maupun daring.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan organisasi kini memasuki fase konsolidasi menuju sistem tata kelola yang lebih modern, terstruktur, dan berbasis prinsip good organizational governance.
"Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel," terangnya.
Menurutnya, keberadaan Peraturan Organisasi menjadi instrumen penting dalam menciptakan kepastian hukum, keseragaman mekanisme kerja, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan organisasi mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten dan kota.
Lima Peraturan Organisasi yang disosialisasikan meliputi standardisasi penyelenggaraan konferensi provinsi dan kabupaten/kota, Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), kedudukan Hari Pers Nasional (HPN), pengelolaan aset organisasi, serta penguatan tata kelola Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI.
PWI Pusat menilai regulasi tersebut akan menjadi pedoman nasional dalam penyelenggaraan organisasi sehingga tercipta sistem administrasi yang lebih tertib, transparan, profesional, dan akuntabel di seluruh daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....