PUPRPKP Lombok Barat Susun Perbup Penertiban Bangunan Bermasalah

  • 16 Jul 2026 09:13 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Barat – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) tengah menyiapkan terobosan baru dalam penataan bangunan yang berdiri melanggar ketentuan sempadan jalan, sempadan pantai, hingga sempadan sungai. Kebijakan tersebut diwujudkan melalui penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi dasar hukum penertiban sekaligus penerapan mekanisme insentif dan disinsentif terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Lombok Barat untuk menciptakan penataan ruang yang lebih tertib, adil, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun masyarakat.

Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, mengatakan penyusunan Perbup tersebut bertujuan mengatasi berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pemerintah ketika melakukan penertiban bangunan yang melanggar garis sempadan.

"Kami di Dinas PU, sesuai instruksi Pak Bupati, sedang menginisiasi Perbup untuk bangunan-bangunan yang melanggar sempadan jalan maupun sempadan pantai. Nantinya akan diterapkan mekanisme insentif dan disinsentif terhadap bangunan yang melanggar," ujarnya, Rabu 15 Juli 2026.

Menurutnya, kawasan wisata Senggigi menjadi salah satu contoh wilayah yang memerlukan penataan karena banyak bangunan berdiri sangat dekat dengan badan jalan.

Ia menjelaskan, selama ini petugas Satpol PP kerap menghadapi kesulitan ketika melakukan pembongkaran karena belum memiliki dasar hukum yang cukup kuat. Kondisi tersebut sering memunculkan anggapan bahwa pemerintah bertindak tebang pilih.

"Kalau satu bangunan dibongkar, masyarakat akan bertanya kenapa bangunan di sebelahnya tidak. Padahal sama-sama melanggar. Karena itu kami menyiapkan Perbup sebagai landasan hukum agar proses penertiban berjalan adil dan tidak menimbulkan kesan pilih kasih," katanya menegaskan.

Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah tidak hanya mengedepankan pembongkaran, tetapi juga menerapkan skema disinsentif berupa pengenaan sanksi administratif yang dihitung berdasarkan formula tertentu.

Lalu Ratnawi menjelaskan, besaran sanksi akan mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta persentase yang telah diatur dalam mekanisme penghitungan. Skema tersebut ditujukan bagi bangunan yang melanggar garis sempadan jalan, pantai maupun sungai.

Menurutnya, pendekatan ini juga mempertimbangkan kondisi sejumlah hotel, restoran, vila, dan bangunan usaha yang telah berdiri sejak lama namun belum memiliki perizinan sesuai ketentuan.

"Banyak restoran, hotel dan vila yang sudah lama berdiri. Tidak mungkin semuanya langsung dibongkar, sementara selama ini juga belum ada dasar hukum yang kuat. Karena itu mekanisme insentif dan disinsentif menjadi solusi yang sedang kami siapkan," ucapnya.

Selain memperkuat penegakan aturan, kebijakan tersebut diproyeksikan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerapan sanksi administratif terhadap bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang.

Sementara itu, Dinas PUPRPKP juga terus melakukan penertiban terhadap bangunan yang dinilai mengganggu fungsi infrastruktur, terutama saluran drainase dan irigasi yang menjadi penyebab banjir di sejumlah kawasan.

Beberapa lokasi yang telah maupun akan menjadi sasaran penertiban di antaranya wilayah Labuapi, Senggigi, Narmada, Gerung hingga kawasan permukiman padat di Karang Bongkot.

Lalu Ratnawi menyebut, banyak saluran drainase ditutup secara permanen menggunakan pelat beton sehingga menyulitkan petugas melakukan pembersihan sedimen dan sampah.

"Di Karang Bongkot, Labuapi dan beberapa lokasi lainnya banyak drainase yang ditutup permanen. Akibatnya saat hujan terjadi penyumbatan dan memicu banjir. Itu yang akan kami bongkar," katanya.

Ia menambahkan, masyarakat sebenarnya masih diperbolehkan membangun penutup saluran irigasi, namun wajib menyediakan bak kontrol maupun saluran inspeksi agar petugas tetap memiliki akses melakukan pemeliharaan.

"Kalau saluran ditutup seluruhnya dengan beton, tim kami tidak bisa membersihkan sampah ketika terjadi penyumbatan. Karena itu harus ada bak kontrol dan akses pemeliharaan. Kesadaran masyarakat juga sangat diperlukan untuk menjaga lingkungan," ujarnya.

Selain fokus pada penertiban, Dinas PUPRPKP juga menyiapkan reformasi pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah berencana menghadirkan pelayanan terpadu satu pintu melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).

Dalam konsep tersebut seluruh tahapan pengurusan PBG akan diselesaikan dalam satu lokasi, mulai dari tata ruang, sumber daya air, kajian banjir, perumahan dan kawasan permukiman, site plan, hingga konsultasi teknis.

Bahkan pemerintah juga akan menyediakan stan notaris dan konsultan teknis untuk mendampingi masyarakat, khususnya pemilik bangunan usaha seperti restoran maupun stasiun pengisian bahan bakar yang memerlukan perhitungan konstruksi secara detail.

"Seluruh pelayanan nantinya cukup dilakukan di satu tempat agar proses PBG lebih cepat, transparan, tidak mahal, dan menutup ruang praktik percaloan. Draft Perbup sedang kami godok dan akan segera kami ekspos kepada Bupati untuk mendapatkan masukan sebelum ditetapkan," katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....