Aktivis Soroti Tradisi Nhoho yang Terus Ancam Hutan Dompu
- 14 Jul 2026 12:36 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu – Memasuki pertengahan musim kemarau, aktivitas pembukaan lahan baru di kawasan hutan kembali marak terjadi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Petani, terutama yang tidak memiliki lahan tetap, mulai membersihkan kawasan hutan untuk dijadikan lahan pertanian dalam tradisi yang dikenal masyarakat setempat sebagai Ngoho.
Meski Pemerintah Kabupaten Dompu terus mengimbau masyarakat agar tidak lagi memperluas lahan pertanian dengan membabat kawasan hutan, praktik tersebut masih terus berlangsung dan dinilai belum menunjukkan tanda-tanda berkurang.
Aktivis lingkungan Kabupaten Dompu, Junaidin, menilai upaya pemerintah selama ini masih sebatas penyampaian imbauan tanpa diikuti langkah konkret berupa regulasi maupun penegakan hukum yang tegas.
"Bisa kita lihat dari dampak kerusakan hutan yang terus meluas. Artinya, imbauan yang disampaikan pemerintah belum efektif karena tidak dibarengi dengan tindakan nyata. Bahkan setiap menjelang suksesi politik, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan bupati dan wakil bupati, isu pembukaan lahan seolah menghilang dan akhirnya menjadi komoditi politik," ujarnya, Selasa, 14 Juli 2026.
Menurut Junaidin, persoalan kerusakan hutan tidak cukup diselesaikan melalui sosialisasi semata. Pemerintah harus berani menerbitkan regulasi yang memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan kawasan hutan sekaligus memperkuat pengawasan di lapangan.
Ia mengakui pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
Namun, Pemerintah Kabupaten Dompu tetap memiliki tanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam mencegah meluasnya kerusakan hutan karena dampak bencana akhirnya akan dirasakan langsung oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
"Harus ada regulasi yang jelas dan sikap tegas. Reboisasi memang penting, tetapi tanpa pengawasan yang ketat, kerusakan hutan akan terus berulang. Yang menanggung dampak banjir, kekeringan, hingga longsor nantinya adalah masyarakat dan pemerintah daerah," katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun, kerusakan kawasan hutan di Kabupaten Dompu telah mencapai 555.427 hektare atau sekitar 52 persen dari total luas kawasan hutan yang mencapai 1.071.722 hektare. Kondisi tersebut dinilai mengkhawatirkan karena berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem serta mengurangi fungsi hutan sebagai daerah tangkapan air.
Junaidin menegaskan, upaya penyelamatan hutan tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar kawasan hutan, juga harus memiliki kesadaran untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Menurutnya, warga yang bermukim di sekitar kawasan hutan merupakan kelompok yang paling rentan merasakan dampak kerusakan lingkungan, mulai dari kekeringan, banjir bandang, hingga berkurangnya sumber mata air.
Karena itu, ia berharap pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan dapat membangun komitmen bersama untuk menghentikan praktik pembukaan lahan di kawasan hutan melalui penguatan regulasi, penegakan hukum, serta pemberdayaan masyarakat agar kebutuhan ekonomi tidak lagi bergantung pada alih fungsi kawasan hutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....