PMI Ilegal Berpotensi Picu TPPO

  • 09 Jul 2026 14:40 WIB
  •  Mataram

RRI CO.ID, Dompu – Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, masih menjadi salah satu daerah dengan angka pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur nonprosedural yang cukup tinggi.

Keinginan bekerja ke luar negeri tanpa melalui proses yang dianggap rumit, ditambah belum terpenuhinya syarat usia, menjadi alasan sebagian warga memilih jalur ilegal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Dompu, Abdul Syahid, mengatakan pemerintah daerah terus mengingatkan masyarakat agar berangkat sebagai PMI melalui jalur resmi.

Namun, upaya tersebut kerap kalah oleh bujuk rayu sponsor ilegal yang menjanjikan keberangkatan lebih cepat, bahkan bagi calon pekerja yang belum memenuhi persyaratan usia.

"Modus seperti ini sangat berbahaya. Terutama bagi pekerja perempuan yang berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujarnya, Kamis, 9 Juli 2026.

Menurut Abdul Syahid, calon PMI yang berangkat secara nonprosedural tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai ketika menghadapi persoalan di negara tujuan, baik berupa masalah ketenagakerjaan, persoalan hukum, hingga kecelakaan kerja.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Dompu tetap berupaya memberikan pendampingan apabila ada warganya yang menjadi korban TPPO atau mengalami persoalan di luar negeri.

Proses pemulangan tetap dilakukan, meskipun membutuhkan waktu lebih lama dan prosedur yang lebih rumit dibandingkan PMI yang berangkat secara legal.

Ia mengungkapkan, sebagian besar PMI asal Dompu yang mengalami kasus hukum, mendapat perlakuan tidak manusiawi dari majikan, maupun mengalami kekerasan di negara tujuan, merupakan mereka yang diberangkatkan melalui jalur nonprosedural.

Untuk menekan praktik tersebut, Disnakertrans telah meminta seluruh kepala desa agar lebih selektif dalam menerbitkan surat keterangan yang menjadi salah satu persyaratan administrasi calon PMI.

Menurutnya, pemerintah desa memiliki peran strategis karena mengetahui identitas, usia, serta kondisi calon pekerja, termasuk perusahaan atau pihak yang akan memberangkatkannya.

"Dengan ketelitian pemerintah desa, potensi keberangkatan PMI ilegal diharapkan dapat diminimalkan," katanya.

Selain memperkuat pengawasan di tingkat desa, Disnakertrans Kabupaten Dompu juga telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi terkait penerbitan paspor bagi calon PMI.

Saat ini, masyarakat Dompu dapat mengurus paspor melalui layanan Kantor Imigrasi Bima yang telah membuka pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Dompu, yang berada di Kompleks Perkantoran Klaster II.

Kehadiran layanan tersebut diharapkan mempermudah masyarakat mengurus dokumen keberangkatan secara resmi sekaligus mengurangi praktik pengiriman PMI melalui jalur ilegal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....