Kemenkum NTB dan DJKI Perkuat Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih
- 08 Jul 2026 15:22 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mendorong pendaftaran merek kolektif Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai langkah memperkuat pelindungan hukum, membangun branding, dan meningkatkan daya saing produk unggulan desa. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan pendampingan teknis yang diselenggarakan di Aula Kanwil Kemenkum NTB pada Rabu, 8 Juli 2026..
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari lima desa yang memiliki potensi besar untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek kolektif bagi produk unggulan masing-masing.
Sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, yang dibacakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Anna Ernita, menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum NTB dalam memberikan pelindungan hukum kepada KDMP, tidak hanya melalui pengesahan badan hukum, tetapi juga melalui pendaftaran merek kolektif.
Ia menyampaikan, Provinsi NTB telah berhasil membentuk 1.166 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau mencapai 100 persen target, namun baru dua koperasi yang mengajukan permohonan merek kolektif.
"Merek kolektif menjadi identitas hukum yang mampu meningkatkan nilai tambah, memperkuat branding, dan membuka peluang produk koperasi desa untuk bersaing di pasar yang lebih luas. Melalui pendampingan ini, kami berharap semakin banyak KDMP di NTB yang memperoleh pelindungan kekayaan intelektual," ujar Milawati dalam sambutannya.
Tim Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI kemudian memberikan materi mengenai pentingnya merek kolektif sebagai identitas bersama koperasi, persyaratan pendaftaran, hingga tahapan teknis pengajuan permohonan.
Peserta juga memperoleh pemahaman tentang manfaat pelindungan merek dalam menjaga kualitas produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperkuat daya saing produk lokal.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif, di mana perwakilan Desa Jeruk Manis, Kembang Kuning, Puyung, Kediri Selatan, dan Banyumulek memaparkan produk unggulan yang berpotensi didaftarkan sebagai merek kolektif.
Selanjutnya, Kanwil Kemenkum NTB bersama DJKI akan terus memberikan pendampingan hingga proses permohonan pendaftaran merek kolektif bagi produk unggulan masing-masing desa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....