Ekspor Benih Lobster Dihentikan, Nelayan NTB Diminta Budidaya dalam Negeri

  • 01 Jul 2026 15:53 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Pemerintah resmi menghentikan ekspor benih bening lobster (BBL) ke luar negeri.
  • Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah resmi menghentikan ekspor benih bening lobster (BBL) ke luar negeri. Kebijakan ini membuat nelayan di Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak lagi dapat menjual hasil tangkapan BBL untuk pasar internasional, melainkan wajib memasarkannya kepada pembudidaya lobster di dalam negeri.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Meski demikian, dalam regulasi baru itu nelayan tetap diperbolehkan menangkap BBL, namun pemanfaatannya diarahkan sepenuhnya untuk memperkuat industri budidaya nasional.

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Syahril Abd. Raup, mengatakan perubahan kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah menjaga keberlanjutan sumber daya lobster sekaligus meningkatkan nilai ekonomi di dalam negeri.

“Penangkapan BBL masih diperbolehkan, tetapi hasilnya harus masuk ke rantai budidaya nasional. Tidak ada lagi pengiriman benih lobster ke luar negeri,” kata Syahril di Mataram, Rabu, 1 Juli 2026.

Sebelumnya, sebagian besar BBL Indonesia dipasarkan untuk kebutuhan budidaya di sejumlah negara, salah satunya Vietnam. Dengan aturan baru ini, aktivitas ekspor benih lobster dalam bentuk mentah dihentikan. Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi pihak yang masih melakukan pelanggaran.

Perubahan lain dalam tata kelola BBL adalah mekanisme pemasaran. Pemerintah tidak lagi menggunakan skema penjualan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Nelayan kini dapat melakukan transaksi langsung dengan pembudidaya lobster dalam negeri sesuai aturan yang ditetapkan.

Menurut Syahril, kebijakan tersebut diharapkan tidak merugikan nelayan karena mereka tetap memiliki ruang usaha dari penangkapan BBL. Di sisi lain, industri budidaya lobster nasional akan memperoleh pasokan benih secara berkelanjutan.

“Tujuannya dua hal, sumber daya lobster tetap terjaga dan nelayan tetap mendapatkan manfaat ekonomi. Jika nelayan semakin sejahtera, dampaknya juga akan dirasakan daerah,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....