KLU Targetkan Pengakuan 300 Hektar Hutan Adat Rampung Sebelum 2028

  • 01 Jul 2026 06:45 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Utara– Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mempercepat proses pengakuan hukum terhadap sekitar 300 hektar kawasan hutan adat yang tersebar di Kecamatan Bayan, Kayangan, dan Gangga. Upaya tersebut menjadi bagian dari agenda nasional percepatan pengakuan hutan adat yang tengah dijalankan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pemkab KLU menargetkan Surat Keputusan (SK) pengakuan hutan adat dapat diterbitkan paling lambat pada 2028. Namun pemerintah daerah optimistis proses tersebut dapat diselesaikan lebih cepat, yakni pada 2027, apabila seluruh tahapan administrasi dan verifikasi berjalan sesuai rencana.

Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, mengatakan daerahnya kini telah memperoleh kepastian masuk dalam daftar prioritas nasional tahap kedua setelah melakukan koordinasi langsung dengan Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKHA) KLHK.

Menurutnya, dari ratusan lokasi yang menjadi sasaran percepatan pengakuan hutan adat secara nasional, Lombok Utara termasuk daerah yang diprioritaskan untuk memperoleh legalitas kawasan adat.

"Target nasional memang paling lambat 2028, tetapi kami berupaya agar prosesnya bisa selesai lebih cepat pada 2027," katanya, Senin 29 Juni 2026.

Ia menjelaskan, sebelum SK diterbitkan, pemerintah harus menyelesaikan sejumlah tahapan teknis, mulai dari verifikasi lapangan, identifikasi masyarakat hukum adat, hingga pengukuran batas kawasan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tahapan tersebut dinilai sangat penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih antara kawasan hutan negara dengan wilayah yang secara turun-temurun dikelola oleh masyarakat adat.

"Semua batas harus dipastikan jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," ujarnya.

Kusmalahadi menilai pengakuan hutan adat menjadi salah satu solusi penyelesaian konflik tenurial yang selama ini terjadi di sejumlah kawasan hutan. Selama bertahun-tahun, sebagian wilayah adat masih berada dalam kawasan konservasi sehingga memunculkan perbedaan kewenangan pengelolaan.

Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat saat ini memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat hukum adat untuk memperoleh pengakuan resmi atas wilayah kelola mereka.

Program tersebut juga sejalan dengan target nasional penyelesaian sekitar 1,4 juta hektar hutan adat di berbagai daerah di Indonesia.

Setelah memperoleh SK pengakuan, pengelolaan kawasan hutan akan dilakukan oleh masyarakat hukum adat sesuai ketentuan adat yang berlaku dengan tetap mengacu pada regulasi pemerintah.

Pemkab Lombok Utara berharap legalitas tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, tetapi juga memperkuat perlindungan kawasan hutan melalui pengelolaan yang berkelanjutan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....