Genjot Legalitas UMKM, DPMPTSP KSB Jemput Bola Terbitkan NIB

  • 30 Jun 2026 13:32 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Sumbawa Barat - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mengubah strategi pelayanan perizinan. Pelayanan kini dilakukan langsung di tengah masyarakat, untuk mempercepat penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM. Langkah tersebut diharapkan memperluas legalitas usaha, sekaligus memudahkan akses pembiayaan perbankan.

Kepala DPMPTSP KSB, Noto Karyono, S.Pi., M.Si, mengatakan pelayanan langsung menjadi bagian dari program Layanan Tanpa Batas. Salah satu lokasi yang telah disasar berada di Desa Poto Tano. Petugas memfasilitasi penerbitan NIB bagi boatman pengangkut wisatawan menuju Pulau Kenawa. Pedagang yang berjualan di kawasan tersebut, juga memperoleh layanan serupa.

"Kami memfasilitasi boatman dan pedagang agar memiliki NIB. Dengan begitu, mereka lebih mudah mengembangkan usahanya," ujar Karyono, Selasa 30 Juni 2026.

Menurutnya, pelayanan jemput bola dipilih agar masyarakat tidak harus datang ke kantor dinas. Cara tersebut dinilai lebih efektif, karena tidak mengganggu aktivitas usaha warga. Dukungan pemerintah desa juga mempercepat pelaksanaan pelayanan. Sebanyak 102 pelaku usaha berhasil memperoleh layanan dalam satu kegiatan di Poto Tano.

Berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS), jumlah NIB di Kabupaten Sumbawa Barat masih sekitar 3.000. Angka tersebut mencakup badan usaha besar, menengah, dan usaha mikro. Sementara itu, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan mencatat ada sekitar 8.140 pelaku UMKM. Kondisi tersebut menunjukkan masih banyak pelaku usaha belum memiliki legalitas.

Untuk mengejar target tersebut, DPMPTSP memperluas layanan ke berbagai wilayah. Pelayanan telah dilakukan di Kecamatan Jereweh, Pasar Taliwang, dan Pasar Seteluk. Hingga kini, sekitar 300 hingga 400 pelaku usaha telah difasilitasi. Kegiatan serupa akan terus diperluas ke sektor usaha lainnya.

Menurut Karyono, kepemilikan NIB tidak hanya memberikan kepastian hukum. Dokumen tersebut juga menjadi syarat penting mengakses pembiayaan perbankan. Banyak pelaku usaha kecil masih bergantung kepada pinjaman rentenir. Kondisi itu dinilai dapat dihindari melalui akses Kredit Usaha Rakyat.

"Bank membutuhkan legalitas usaha sebagai syarat akses KUR. Daripada terjerat rentenir, pelaku usaha lebih baik memanfaatkan fasilitas perbankan," tegas Karyono.

Ia berharap semakin banyak pelaku UMKM memiliki Nomor Induk Berusaha. Pendampingan akan terus dilakukan hingga tingkat desa. Pemerintah optimistis legalitas usaha dapat meningkat secara signifikan. Upaya tersebut diharapkan memperkuat daya saing UMKM di KSB.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....