Realisasi PAD Dompu Baru 26,88 Persen, Pemkab Diminta Sesuaikan Target dengan Poten
- 30 Jun 2026 11:43 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, DOMPU – Hingga triwulan kedua tahun 2026, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, baru mencapai Rp50,876 miliar atau 26,88 persen dari target sebesar Rp189,254 miliar.
“Capaian tersebut tercatat hingga 17 Juni 2026,” kata Plt Bappenda Kabupaten Dompu, Farid Ansyari, Selasa, 30 Juni 2026.
Ia menambahkan, angka tersebut masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Dari total realisasi PAD itu, kontribusi terbesar berasal dari sektor lain-lain PAD yang sah sebesar Rp22,606 miliar atau 21,41 persen.
Sementara pajak daerah terealisasi Rp12,504 miliar atau 24,17 persen, retribusi daerah Rp3,366 miliar atau 55,01 persen, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp12,399 miliar atau 48,08 persen.
Farid menjelaskan, rendahnya realisasi PAD menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Dompu. Kondisi fiskal yang terbatas memaksa pemerintah daerah untuk lebih gencar menggali potensi sumber-sumber PAD guna membiayai pembangunan daerah, terutama dalam mewujudkan visi dan misi Bupati Dompu serta janji-janji politik yang telah disampaikan kepada masyarakat.
Menurutnya, minimnya realisasi PAD dipengaruhi oleh sejumlah factor, di antaranya adalah penetapan target yang dinilai belum sesuai dengan potensi riil daerah, serta terbatasnya belanja pemerintah akibat kebijakan efisiensi anggaran.
“Belanja pemerintah juga ikut mempengaruhi PAD. Ketika belanja turun, perputaran ekonomi ikut melambat sehingga berdampak pada penerimaan daerah,” ujarnya.
Selain itu, penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) juga membatasi kewenangan daerah dalam menentukan objek pajak. Salah satu dampaknya, sektor pertanian yang sebelumnya menjadi sumber penerimaan kini tidak lagi dapat dipungut pajak daerah.
Farid menilai perlu adanya penyesuaian target PAD berdasarkan kondisi dan potensi riil yang dimiliki daerah. Ia mencontohkan target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp7 miliar, padahal realisasi tahun 2025 hanya sekitar Rp3 miliar lebih.
Hal serupa juga terjadi pada pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang tahun ini ditargetkan sebesar Rp8,2 miliar, sementara realisasi pada tahun 2025 hanya berada di angka Rp2 miliar lebih.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....