NTB Luncurkan e-Monev KIP 2026, Dorong Pemerintahan Lebih Transparan dan Akuntabel
- 29 Jun 2026 15:07 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menerapkan sistem elektronik monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik (e-Monev KIP) 2026 untuk mengukur sekaligus memperbaiki kualitas layanan informasi badan publik
- Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital
RRI.CO.ID, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menerapkan sistem elektronik monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik (e-Monev KIP) 2026 untuk mengukur sekaligus memperbaiki kualitas layanan informasi badan publik. Peluncuran e-Monev KIP dilakukan oleh Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri di Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Senin, 29 Juni 2026.
Wagub NTB menjelaskan, program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital. Sehingga, keterbukaan informasi publik tidak lagi cukup dipahami sebagai kewajiban administratif, melainkan menjadi fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat.
“Keterbukaan informasi menjadi pondasi dalam membangun kepercayaan masyarakat, memperkuat partisipasi publik, dan menghadirkan pemerintahan yang transparan serta responsif,” jelas Wagub.
Menurutnya, sistem digital tersebut akan membuat proses pemantauan dan evaluasi berjalan lebih efektif, objektif, dan terukur. Setiap badan publik juga didorong tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja.
“Informasi yang diberikan kepada masyarakat harus berkualitas, mudah diakses, akurat, dan sesuai kebutuhan publik,” ujarnya.
Indah berharap hasil evaluasi e-Monev KIP dapat menjadi bahan perbaikan bagi seluruh badan publik. Penilaian, kata dia, bukan sekadar menentukan peringkat, tetapi menjadi instrumen untuk meningkatkan pelayanan informasi secara berkelanjutan.
Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Sahnam, menyebut keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam pembangunan yang berbasis data. “Pembangunan tanpa data adalah spekulasi dan kekuasaan tanpa transparansi adalah ancaman,” kata Sahnam.
Ia menjelaskan, e-Monev KIP menjadi alat ukur kepatuhan badan publik dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pada 2026, sebanyak 110 badan publik mengikuti proses evaluasi. Peserta terdiri dari organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, rumah sakit, BUMD, DPRD kabupaten/kota, pemerintah desa, hingga sekolah menengah atas dan kejuruan.
Penilaian dilakukan dalam lima kategori, yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif. Sahnam menegaskan, tujuan utama e-Monev bukan hanya memberikan penghargaan, tetapi memastikan badan publik terus memperbaiki kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
“Evaluasi ini menjadi sarana pembinaan, refleksi, dan perbaikan agar setiap badan publik meningkatkan kualitas pelayanan informasi,” ujarnya.
Ia menilai tantangan keterbukaan informasi saat ini bukan lagi soal ketersediaan data, melainkan bagaimana pemerintah mampu menghadirkan informasi yang benar, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Di tengah derasnya arus digital dan meningkatnya penyebaran informasi yang keliru, Sahnam mendorong badan publik memperkuat kapasitas sumber daya manusia dan literasi digital.
“Jadikan keterbukaan informasi publik sebagai gerakan moral bersama agar setiap kebijakan berpihak kepada rakyat, setiap program tepat sasaran, dan setiap anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” kata Sahnam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....