Kemenkum NTB Kawal Revisi Tiga Perda Kota Bima-Dompu Lewat FGD Analisis Evaluasi

  • 24 Jun 2026 15:26 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram – Kanwil Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kota Bima dan Kabupaten Dompu, Rabu 24 Juni 2026.

Bertempat di ruang Kadiv PPPH, FGD ini membahas hasil analisis dan evaluasi terhadap tiga Peraturan Daerah, yakni Perda Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan serta Pencatatan Sipil, Perda Kota Bima Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah, serta Perda Kota Bima Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penertiban Hewan Ternak.

Memimpin rapat secara langsung, Edward James Sinaga selaku Kadiv PPPH menyampaikan bahwa analisis dan evaluasi Perda merupakan langkah penting untuk memastikan produk hukum daerah tetap relevan, harmonis, dan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

“Tim analis bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB telah menyusun hasil evaluasi internal terhadap tiga Perda. Harapannya, rekomendasi ini dapat menjadi masukan konstruktif bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas produk hukum yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam pembahasan pertama, Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Perda Kanwil Kemenkum NTB menyampaikan evaluasi terhadap Perda Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2025. Perda tersebut dinilai perlu direvisi karena sebagian substansinya belum menyesuaikan kebutuhan teknis daerah dan masih merujuk pada dasar hukum yang telah mengalami perubahan. Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Dinas Dukcapil dan Bagian Hukum menyambut baik hasil evaluasi tersebut serta menyampaikan bahwa penyusunan rancangan regulasi baru terkait pelayanan administrasi kependudukan telah mulai dilakukan.

Pembahasan kemudian berlanjut pada Perda Kota Bima Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah. Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkum NTB merekomendasikan perubahan terhadap Perda tersebut agar pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru. Beberapa catatan penting turut disampaikan, di antaranya terkait penyesuaian dasar hukum, ketentuan pidana, tata kelola pelaporan, serta fungsi pengawasan BAZNAS/LAZ.

Menanggapi hal itu, perwakilan Pemerintah Kota Bima menyampaikan komitmen untuk memperkuat tata kelola zakat, termasuk zakat profesi, agar tetap sejalan dengan norma agama dan ketentuan hukum. Pemerintah Kota Bima juga menyampaikan bahwa draf regulasi terkait telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bima tahun 2026.

Sementara itu, terhadap Perda Kota Bima Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penertiban Hewan Ternak, Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkum NTB menemukan sejumlah hal yang perlu disempurnakan, mulai dari penyesuaian dasar hukum, kejelasan nomenklatur tim penertib, teknik penulisan, hingga perlunya pengaturan lebih rinci mengenai aspek operasional di lapangan. Perda ini direkomendasikan untuk diubah dan dilengkapi dengan penataan struktur bab serta penjelasan pasal demi pasal.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam membentuk regulasi yang berkualitas, responsif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.

“Produk hukum daerah harus hadir sebagai solusi, bukan sekadar aturan tertulis. Melalui analisis dan evaluasi ini, Kanwil Kemenkum NTB ingin memastikan setiap Perda selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah,” jelasnya.

Dalam FGD tersebut, BPHN turut memberikan masukan tambahan, antara lain terkait pentingnya dasar hukum audit syariat pada pengelolaan zakat serta perlunya kejelasan norma dalam pengaturan penertiban hewan ternak.

Berdasarkan hasil rapat, seluruh peserta menyepakati perlunya perubahan atau revisi terhadap tiga Perda yang dibahas. Hasil analisis dan evaluasi tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut bagi Pemerintah Kabupaten Dompu dan Pemerintah Kota Bima dalam penyempurnaan regulasi daerah ke depan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....