Pemkab Dompu Ancam Cabut Izin Pangkalan Nakal LPG 3 Kg

  • 24 Jun 2026 15:05 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu — Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada pangkalan gas LPG subsidi 3 kilogram yang terbukti melanggar aturan distribusi.

Meski tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penindakan hukum, Pemkab Dompu telah berkoordinasi dengan pihak distributor guna mendesak dan mengusulkan dilakukannya Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap pangkalan yang terbukti nakal.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Dompu, Armansyah, mengatakan langkah tegas itu diperlukan agar distribusi gas subsidi benar-benar tepat sasaran.

“Pangkalan yang melanggar aturan tidak akan kami toleransi. Kami sudah berkoordinasi dengan distributor untuk mendorong PHU bagi pangkalan yang terbukti menyimpang,” ujarnya, Rabu, 24 Juni 2026.

Selain itu, Dinas Perindag juga akan berkoordinasi dengan dinas perizinan untuk mencabut izin usaha pangkalan, serta penindakan hukum oleh Kepolisian jia pangkalan terbukti melakukan pelanggaran berulang.

Menurut Armansyah, langkah administratif itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperbaiki tata kelola distribusi LPG subsidi di Dompu.

Temuan pelanggaran tersebut didapat saat inspeksi mendadak (sidak) bersama DPRD dan aparat penegak hukum beberapa waktu lalu.

Dalam sidak tersebut, Dinas Perindag menemukan sejumlah praktik yang menyimpang dari aturan distribusi.

Di antaranya, pangkalan menjual gas subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan mencapai Rp25 ribu per tabung.

Tak hanya itu, ditemukan pula pangkalan yang menjual gas ke pengecer tidak resmi, alih-alih memprioritaskan masyarakat sekitar yang berhak menerima subsidi.

“Akibat praktik itu, harga LPG 3 kilogram di tingkat pengecer melonjak tajam hingga Rp50 ribu sampai Rp70 ribu per tabung,” katanya.

Pelanggaran lain yang ditemukan adalah adanya penjualan dalam jumlah besar kepada pembeli dari luar wilayah, yang semakin memperparah kelangkaan gas subsidi di tingkat masyarakat lokal.

Armansyah menegaskan, distribusi LPG subsidi harus mengutamakan warga yang berhak dan sesuai wilayah distribusi yang telah ditetapkan.

“Kalau distribusinya menyimpang, masyarakat kecil yang paling dirugikan. Karena itu pengawasan akan terus diperketat,” tegasnya.

Pemkab Dompu berharap langkah tegas terhadap pangkalan nakal dapat memperbaiki distribusi LPG subsidi sehingga kebutuhan masyarakat, khususnya rumah tangga kecil dan pelaku usaha mikro, tetap terpenuhi dengan harga sesuai ketentuan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....