Pemkab Loteng Sebut Dana Desa Semakin Terbatas Jadi Tantangan bagi Desa
- 20 Jun 2026 09:45 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengakui semakin terbatasnya ruang penggunaan Dana Desa akibat banyaknya program prioritas nasional yang harus dijalankan oleh pemerintah desa. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi desa dalam membiayai pembangunan sekaligus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah Baiq Murni mengatakan, kebijakan terkait besaran maupun arah penggunaan Dana Desa sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, sejumlah program prioritas nasional seperti penguatan ketahanan pangan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes), serta program lainnya, membuat ruang fiskal desa semakin sempit karena sebagian anggaran sudah ditentukan penggunaannya.
“Memang ini menjadi persoalan yang dirasakan oleh desa. Di satu sisi pembangunan harus tetap berjalan, tetapi di sisi lain ruang anggarannya semakin terbatas,” ujarnya Sabtu, 20 Juni 2026.
Ia menjelaskan, dampak kebijakan tersebut cukup terasa di tingkat desa. Jika beberapa tahun lalu ada desa yang menerima Dana Desa hingga mendekati Rp1,9 miliar, kini sebagian besar desa hanya menerima alokasi di bawah Rp400 juta setelah berbagai penyesuaian dan pengalokasian untuk program prioritas nasional.
Kondisi itu membuat pemerintah desa harus lebih selektif dalam menentukan program pembangunan yang akan dijalankan. Terlebih, kebutuhan pembangunan di desa terus berkembang, sementara kemampuan anggaran semakin terbatas.
Meski demikian, pihaknya memastikan pemerintah daerah tetap memberikan pendampingan kepada pemerintah desa dalam pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan pembangunan. Pendampingan dilakukan secara berkelanjutan melalui tenaga pendamping desa dan pembinaan rutin dari pemerintah daerah.
Terkait pengembangan inovasi desa, pihaknya menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus mengacu pada prioritas yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang diterbitkan setiap tahun. Regulasi tersebut mengatur secara rinci sektor dan kegiatan yang dapat dibiayai menggunakan Dana Desa.
“Yang menentukan prioritas penggunaan Dana Desa adalah pemerintah pusat melalui Permendes. Desa tinggal menyesuaikan dan melaksanakan sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.
Meski ruang penggunaan Dana Desa semakin terbatas, pemerintah desa tetap memiliki peran dalam menentukan program yang akan dijalankan melalui mekanisme musyawarah desa. Forum tersebut menjadi wadah bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk menyepakati kegiatan yang paling dibutuhkan sesuai kondisi dan potensi masing-masing desa.
"Ya desa harus berinovasi dan memaksimalkan potensi yang dimiliki meskipun harus menyesuaikan diri dengan berbagai kebijakan prioritas nasional. Karena kan, pembangunan desa dan upaya mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat tetap menjadi tujuan utama yang harus terus diperjuangkan," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....