Pilkades Serentak Lombok Timur Disepakati Digelar 27 Januari 2027
- 20 Jun 2026 09:55 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Timur - Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur bersama Komisi I DPRD Lombok Timur dan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Lombok Timur akhirnya menyepakati jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat dengar pendapat yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Lombok Timur, Jumat, 19 Juni 2026 dengan dihadiri unsur DPRD, Sekretaris Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bakesbangpoldagri, BPKAD, Bagian Hukum Setda, serta jajaran pengurus FKKD.
Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik menjelaskan, pemerintah daerah sejak awal menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades Serentak. Regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Setelah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah mendapat arahan untuk segera mempersiapkan seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades.
"Hearing ini dilaksanakan untuk mencari titik temu terkait penyelenggaraan Pilkades Serentak di Lombok Timur. Sesuai arahan Bupati, semakin cepat pelaksanaannya tentu akan semakin baik. Dari sisi penganggaran juga tidak perlu dikhawatirkan karena seluruh kebutuhan sudah dipersiapkan pemerintah daerah dan dipastikan tidak akan menyebabkan defisit anggaran," ujar Juaini Taofik.
Sementara itu, Ketua FKKD Kabupaten Lombok Timur Khairul Ihsan menyampaikan aspirasi para kepala desa agar Pilkades Serentak dapat dilaksanakan paling lambat pada Desember 2026. Menurutnya, kepastian jadwal sangat dibutuhkan agar para bakal calon kepala desa memiliki kepastian dalam mempersiapkan diri menghadapi kontestasi.
"Kami sejak awal berharap Pilkades bisa dilaksanakan pada tahun 2026. Namun setelah mendengar penjelasan pemerintah daerah, yang terpenting bagi kami adalah adanya kepastian jadwal sehingga seluruh pihak dapat mempersiapkan diri dengan baik. Penundaan yang terlalu lama juga dapat menambah beban psikologis sekaligus meningkatkan biaya yang harus dikeluarkan para calon selama masa persiapan," katanya.
Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, forum akhirnya mencapai titik temu. Tahapan persiapan yang semula dijadwalkan dimulai pada 3 Agustus 2026 dimajukan menjadi 27 Juli 2026, sedangkan hari pemungutan suara yang sebelumnya direncanakan pada 3 Februari 2027 disepakati dimajukan menjadi 27 Januari 2027.
Percepatan jadwal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondusivitas daerah, mempercepat berakhirnya masa jabatan penjabat kepala desa, serta mengurangi beban biaya para calon kepala desa. Seluruh pihak berharap penyelenggaraan Pilkades Serentak di Kabupaten Lombok Timur dapat berjalan lancar sesuai regulasi dan menghasilkan kepala desa definitif yang mampu mempercepat pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....