Alokasi Pupuk Subsidi Dompu 2026 Bertambah, Akses Petani Masih Jadi Kendala
- 18 Jun 2026 08:50 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu — Alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat pada tahun 2026 mengalami penambahan dibanding tahun sebelumnya. Pemerintah mencatat, tahun ini Dompu mendapat jatah pupuk subsidi berupa Urea sebanyak 31.786 ton, NPK 31.875 ton, dan ZA sebanyak 288 ton.
Penambahan kuota tersebut dinilai cukup untuk menjawab kebutuhan petani yang telah tercatat dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik (e-RDKK). Bahkan, pemerintah Kabupaten Dompu juga terus mengupayakan tambahan alokasi dari pemerintah provinsi maupun pusat untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan pada musim tanam.
Meski demikian, persoalan distribusi dan akses pupuk subsidi masih menjadi keluhan utama para petani. Tidak sedikit petani yang mengaku kesulitan memperoleh pupuk, meskipun kuota secara umum dinilai mencukupi.
Kepala Bagian Ekonomi Setda Dompu yang juga Sekretaris Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), Sukarno, mengakui persoalan tersebut tengah menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Menurut Sukarno, hasil penelusuran KP3 menemukan adanya ketidaksesuaian data dalam e-RDKK, terutama pada nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) petani yang tercantum. Kondisi ini terjadi akibat kesalahan dalam proses penginputan data di tingkat kelompok tani.
“Dari hasil penelusuran kami, ditemukan ada data petani dalam satu kelompok yang nama dan NIK-nya tidak sesuai dengan e-RDKK. Saat ini sedang diusulkan perbaikan berdasarkan laporan dari ketua kelompok tani,” ujarnya, Kamis, 18 Juni 2026.
Untuk menghindari gejolak di lapangan, pemerintah daerah meminta ketua kelompok tani sementara waktu membagi pupuk secara merata kepada seluruh anggota, meskipun konsekuensinya jatah per orang akan berkurang, sambil menunggu proses perbaikan data selesai.
Selain mempercepat pembenahan data, KP3 juga mendorong petani mulai memanfaatkan pupuk non-subsidi dan pupuk organik sebagai alternatif untuk memenuhi kebutuhan pupuk per hektare pada setiap komoditas.
Berdasarkan ketentuan, alokasi pupuk subsidi per hektare untuk tanaman pangan seperti padi dan jagung berkisar 215 kilogram Urea dan 147 kilogram NPK per tahun. Namun, dosis tersebut tetap menyesuaikan jenis tanaman, luas lahan, dan rekomendasi penyuluh pertanian setempat.
Sementara itu, mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi tiga subsektor dengan sembilan komoditas. Subsektor tanaman pangan meliputi padi, jagung, dan kedelai. Subsektor hortikultura mencakup cabai, bawang merah, dan bawang putih. Sedangkan subsektor perkebunan meliputi tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Pemerintah Kabupaten Dompu berharap dengan penambahan alokasi pupuk tahun ini, ditambah pembenahan data RDKK dan optimalisasi pupuk alternatif, kebutuhan petani dapat terpenuhi sehingga produktivitas pertanian tetap terjaga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....