Gubernur NTB Ancam Evaluasi Kepala OPD yang Gagal Selesaikan Temuan BPK
- 18 Jun 2026 06:43 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran sejumlah proyek.
- Sekretaris Daerah NTB, Abul Chair, mengatakan keterlambatan penyelesaian temuan BPK berpotensi menimbulkan persoalan baru.
- Munculnya kembali temuan serupa dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK menunjukkan adanya persoalan dalam sistem pengendalian internal pemerintah daerah.
- Kepala OPD memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh temuan BPK segera ditindaklanjuti.
RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran sejumlah proyek. Pasalnya, BPK memberi batas waktu 60 hari untuk menuntaskan kewajiban pengembalian dana tersebut.
Sekretaris Daerah NTB, Abul Chair, mengatakan keterlambatan penyelesaian temuan BPK berpotensi menimbulkan persoalan baru. Karena itu, Inspektorat diminta terus memantau progres pengembalian kelebihan pembayaran oleh masing-masing perangkat daerah.
“Karena waktunya memang hanya 60 hari untuk diselesaikan. Kalau tidak terus diingatkan, bisa saja terulang lagi. Ini harus dipantau oleh Inspektorat,” kata Abul Chair, Senin, 17 Juni 2026.
Menurut Abul, munculnya kembali temuan serupa dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK menunjukkan adanya persoalan dalam sistem pengendalian internal pemerintah daerah. Ia menilai kejadian berulang tidak bisa hanya diselesaikan dengan mengembalikan uang, tetapi harus dibenahi dari sisi tata kelola.
“Ketika sesuatu terjadi berulang, berarti ada kelemahan dalam pengendalian intern kita. Itu menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Abul menyebut sejumlah faktor menjadi penyebab munculnya kelebihan pembayaran, mulai dari lemahnya pengawasan pejabat pembuat komitmen (PPK) hingga perencanaan kegiatan yang belum maksimal. “Pengendalian intern harus menjadi proses yang melekat pada entitas dan setiap kegiatan, bukan hanya dilakukan ketika ada pemeriksaan,” katanya.
Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menambahkan kepala OPD memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh temuan BPK segera ditindaklanjuti. Kecepatan penyelesaian temuan akan menjadi salah satu indikator evaluasi kinerja pimpinan perangkat daerah.
“Pak Gubernur sudah menyampaikan, kepala OPD yang diberi tanggung jawab tetapi tidak mampu menyelesaikan kewajibannya akan dievaluasi setiap tiga bulan,” kata Khalik.
Khalik meminta seluruh OPD segera berkoordinasi dengan pihak ketiga untuk mengembalikan kelebihan pembayaran, termasuk temuan yang terjadi pada badan layanan umum daerah (BLUD).
“Progresnya harus lebih besar dari temuan BPK. Bahkan targetnya seluruhnya bisa kembali 100 persen dalam waktu 60 hari,” ujarnya.
Pemprov NTB juga meminta perangkat daerah memperbaiki proses perencanaan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. Menurutnya, langkah pencegahan harus dilakukan sejak awal, bukan setelah temuan pemeriksaan muncul.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, temuan kelebihan pembayaran terjadi pada 15 perangkat daerah dan dua BLUD dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Pemerintah daerah kini mengejar penyelesaian sebelum batas waktu 60 hari berakhir.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....