8 Desa Lingkar TPA Kebon Kongok Terima Dana Kompensasi dari Pemprov NTB
- 15 Jun 2026 15:56 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyalurkan dana kompensasi dampak negatif keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok kepada delapan desa di Kabupaten Lombok Barat
- Keberadaan TPA Kebon Kongok tidak hanya berbicara tentang pengelolaan sampah, tetapi juga dampak sosial yang dirasakan masyarakat sekitar
RRI.CO.ID, Lombok Barat – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyalurkan dana kompensasi dampak negatif keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok kepada delapan desa di Kabupaten Lombok Barat. Delapan desa penerima kompensasi tersebut yakni Desa Banyumulek, Suka Makmur, Taman Ayu, Parampuan, Karang Bongkot, Lelede, Gapuk, dan Kuranji.
Penyerahan dana kompensasi dilakukan Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri didampingi Sekretaris Daerah NTB Abul Chair di Kantor TPA Regional Kebon Kongok, Senin, 15 Juni 2026 bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Wakil Gubernur NTB mengatakan persoalan sampah menjadi tantangan besar yang membutuhkan keterlibatan semua pihak. Menurut dia, keberadaan TPA Kebon Kongok tidak hanya berbicara tentang pengelolaan sampah, tetapi juga dampak sosial yang dirasakan masyarakat sekitar.
“Permasalahan sampah hari ini membutuhkan kebersamaan dan kerja keras dari kita semua. Berbagai persoalan yang muncul harus diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan niat bersama mencari solusi,” kata Indah.
Ia menilai penanganan sampah tidak cukup hanya mengandalkan keberadaan TPA. Edukasi pemilahan sampah sejak dari rumah tangga harus menjadi langkah utama agar persoalan sampah tidak terus berulang.
“Jika masyarakat tidak diberikan pemahaman yang baik untuk memilah sampah sejak dari rumah, maka persoalan ini akan terus berlanjut dan menjadi pekerjaan yang tidak pernah selesai,” ujarnya.
Pemprov NTB juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB memperkuat koordinasi serta melakukan evaluasi secara berkala untuk mengantisipasi berbagai persoalan di kawasan TPA Kebon Kongok.
Kepala DLHK NTB Didik Mahmud Gunawan Hadi mengatakan peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi membuat volume sampah yang masuk ke TPA Kebon Kongok terus bertambah setiap tahun. Menurut dia, kompensasi tersebut merupakan amanat regulasi sekaligus bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang terdampak aktivitas pengolahan sampah.
“Bantuan ini bukan sekadar bantuan keuangan, tetapi bentuk penghargaan kepada masyarakat yang selama ini mendukung keberlangsungan pelayanan persampahan di TPA Regional Kebon Kongok,” katanya.
Dana kompensasi itu diharapkan dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas lingkungan, pembangunan sarana dan prasarana desa, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Selain kompensasi, DLHK NTB juga mengungkap rencana pemanfaatan potensi gas metana dari timbunan sampah di TPA Kebon Kongok. Gas tersebut nantinya akan dimurnikan untuk dimanfaatkan sebagai sumber energi alternatif bagi masyarakat sekitar.
“Ini merupakan salah satu bentuk manfaat yang dapat dihasilkan dari pengelolaan sampah yang baik,” ujar Didik.
Pemprov NTB berharap TPA Regional Kebon Kongok ke depan tidak hanya dipandang sebagai tempat pembuangan akhir, tetapi juga menjadi pusat edukasi lingkungan dan pengembangan ekonomi berbasis pengelolaan sampah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....