Penataan Bale Mentaram Makin Matang
- 15 Jun 2026 07:05 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Rencana penataan kawasan pusat pemerintahan baru Kota Mataram memasuki babak penting. Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah menuntaskan tahapan konsultasi publik terkait pembebasan lahan Atlantis yang berada di Jalan Gajah Mada, Jempong Lingkar Selatan.
Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning, mengatakan konsultasi publik yang melibatkan pemilik lahan dan pihak terkait telah selesai dilaksanakan. Hasilnya, pemilik lahan menyatakan kesediaannya untuk melepas lahan yang dibutuhkan pemerintah.
"Proses konsultasi publik sudah selesai dilaksanakan. Alhamdulillah, pemilik lahan juga memberikan persetujuan dan bersedia melepas lahannya sehingga kami bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya," ujar Lale Widiahning, Minggu 14 Juni 2026.
Saat ini, PUPR tengah mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan agar proses pembebasan lahan dapat berjalan tertib dan memiliki kepastian hukum.
Lahan Atlantis yang berada tepat di depan kawasan pembangunan Kantor Wali Kota Mataram atau Bale Mentaram dinilai memiliki posisi yang sangat penting dalam konsep penataan kawasan pusat pemerintahan baru.
"Lahan ini merupakan bagian dari penataan kawasan Bale Mentaram. Ke depan, kawasan pusat pemerintahan harus tampil lebih rapi, representatif, dan memiliki nilai prestise yang sejalan dengan fungsi Bale Mentaram sebagai pusat pemerintahan Kota Mataram," jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Dinas PUPR akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan melalui mekanisme ekspose proyek. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengadaan tanah dan pembebasan lahan berjalan sesuai regulasi serta mendapatkan pendampingan dari aspek hukum.
Pemerintah menilai keterlibatan Kejaksaan penting sebagai bentuk pengawasan dan mitigasi risiko hukum sejak awal pelaksanaan proyek. Dengan demikian, setiap tahapan yang dijalankan memiliki dasar administrasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami akan melanjutkan dengan ekspose kepada Kejaksaan. Tujuannya untuk memastikan seluruh tahapan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," jelas Lale.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....