Target IMTA Mataram Ditopang Kenaikan Dolar
- 15 Jun 2026 07:12 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – Jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kota Mataram masih tergolong minim dibandingkan statusnya sebagai ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Barat. Namun, kondisi tersebut tidak menyurutkan optimisme Pemerintah Kota Mataram untuk mencapai target retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) tahun 2026 sebesar Rp150 juta.
Data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram mencatat, hingga pertengahan tahun ini terdapat enam TKA yang bekerja di wilayah Kota Mataram. Dalam tiga tahun terakhir, jumlah TKA yang tercatat bekerja di kota tersebut tidak pernah melebihi sembilan orang.
Kepala Disnaker Kota Mataram, Putra Ekantara, mengatakan bahwa jumlah TKA yang relatif sedikit tidak selalu berbanding lurus dengan rendahnya penerimaan daerah. Menurutnya, target retribusi IMTA masih sangat mungkin tercapai hingga akhir tahun, terutama karena adanya pengaruh nilai tukar dolar Amerika Serikat yang menjadi dasar penghitungan retribusi.
| Baca juga: Warga Diajak Awasi Harga Minyakita |
“Realisasi retribusi IMTA saat ini sudah mencapai lebih dari Rp40,4 juta atau sekitar 26,95 persen dari target Rp150 juta. Meskipun masih di bawah 50 persen, kami optimistis target tersebut dapat tercapai pada akhir tahun,” ujarnya Minggu, 14 Juni 2026.
Optimisme tersebut berkaca pada capaian tahun sebelumnya. Pada 2025, realisasi retribusi IMTA bahkan melampaui target yang ditetapkan. Dari target Rp150 juta, penerimaan daerah berhasil mencapai Rp156,7 juta.
Putra menjelaskan, retribusi IMTA untuk TKA telah ditetapkan sebesar 100 dolar AS per bulan. Dengan kurs dolar yang saat ini berada di kisaran Rp18.000 per dolar AS, kontribusi retribusi yang dibayarkan setiap TKA menjadi lebih besar dibandingkan saat kurs masih rendah.
| Baca juga: Anggaran Bale Mentaram Berpotensi Bertambah |
“Kalau dihitung dengan kurs saat ini, besaran retribusi yang dibayar sekitar Rp18 juta per tahun. Rata-rata kontribusi yang masuk ke daerah bisa mencapai sekitar Rp19,5 juta per orang per tahun, tergantung nilai tukar dolar,” jelasnya.
Meski demikian, Disnaker mengakui terdapat sejumlah faktor yang dapat memengaruhi capaian target tersebut. Salah satunya adalah ketidakpastian keberlanjutan kontrak kerja TKA yang berada di bawah kewenangan perusahaan pengguna tenaga kerja.
“Kami tidak bisa memastikan apakah kontrak TKA akan diperpanjang atau justru dihentikan oleh perusahaan. Itu menjadi salah satu tantangan dalam memproyeksikan penerimaan retribusi,” katanya.
Selain itu, potensi penerimaan daerah juga dapat berkurang apabila perusahaan merekrut TKA baru. Pasalnya, sesuai regulasi yang berlaku, retribusi IMTA pada tahun pertama menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah kabupaten/kota baru dapat memungut retribusi ketika masa kerja TKA diperpanjang lebih dari satu tahun.
“Kalau tahun pertama, penerimaannya masuk ke pemerintah pusat. Daerah baru bisa menarik retribusi ketika TKA memasuki masa perpanjangan izin kerja,” kata Putra.
Kendala lainnya muncul ketika seorang TKA bekerja pada dua perusahaan dengan lokasi kerja berbeda, misalnya di Kota Mataram dan kabupaten lain di NTB. Dalam kondisi seperti itu, penerimaan retribusi tidak masuk ke kas daerah kabupaten/kota, melainkan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, Disnaker tetap melihat peluang peningkatan jumlah TKA yang bekerja di Mataram seiring berkembangnya aktivitas investasi dan dunia usaha. Harapan itu menjadi salah satu faktor yang mendasari keyakinan bahwa target retribusi IMTA tahun 2026 dapat tercapai bahkan berpotensi melampaui target seperti tahun sebelumnya.
“Jumlah TKA memang masih sedikit, tetapi kami berharap hingga akhir tahun ada tambahan tenaga kerja asing yang masuk sesuai kebutuhan dunia usaha. Dengan berbagai peluang yang ada di Mataram, kami tetap optimistis target retribusi bisa tercapai,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....