Banyak Aset Terbengkalai, DPRD Desak Pemanfaatan BMD untuk Dongkrak PAD

  • 14 Jun 2026 09:46 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu — Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, kembali menjadi sorotan. Sejumlah aset berupa tanah dan bangunan yang berada di lokasi strategis dinilai belum dikelola secara optimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahkan sebagian disebut dimanfaatkan pihak ketiga, termasuk keluarga mantan pejabat.

Ketua DPRD Dompu, Muttakun, Eksekutif, khususnya pengampu aset dan sumber PAD, segera melakukan langkah konkret untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.

“Kita punya banyak aset. Bahkan saking banyaknya aset itu bisa tercecer meski sudah memiliki alas hak berupa sertifikat, dan bahkan bisa pindah tangan kepada pihak ketiga melalui gugatan di PN Dompu,” ujar Muttakun, Minggu, 14 Juni 2026.

Ia menyoroti sejumlah bangunan dan tanah milik daerah yang berada di kawasan strategis di jantung Kota Dompu namun hingga kini belum memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD. Menurutnya, kondisi fiskal daerah saat ini sedang tidak baik-baik saja sehingga pemerintah daerah harus mulai memanfaatkan aset yang dimiliki sebagai sumber penguatan ekonomi daerah.

“Daerah saat ini dalam kondisi sengkarut kalau tidak kita katakan sekarat," katanya.

Orang tua dulu, kata Muttakun, sebagai petani punya lumbung padi untuk menghadapi masa paceklik.

Filosofi itu mestinya dapat dipakai pemerintah daerah saat fiskal sedang rendah seperti sekarang.

Muttakun menilai aset berupa tanah dan bangunan milik pemerintah tidak boleh dibiarkan terbengkalai hingga rusak atau berpotensi hilang akibat sengketa hukum.

“Aset berupa bangunan dan tanah milik daerah mengapa dibiarkan, padahal bisa dikelola agar menghasilkan uang demi meningkatkan ketahanan daerah dari krisis pendapatan,” ujarnya.

Ia juga mendorong Pemkab Dompu mulai menerapkan pola kerja sama pemanfaatan aset bersama pihak swasta melalui skema Bangun Guna Serah (BGS). Menurutnya, sejumlah daerah lain telah berhasil membangun fasilitas komersial maupun fasilitas umum tanpa membebani APBD melalui pola tersebut.

“Melalui skema BGS, mitra swasta diberikan hak mendirikan dan mengelola bangunan dalam jangka waktu tertentu sebelum aset dan fasilitasnya diserahkan kembali kepada pemerintah daerah,” jelasnya.

Muttakun, Ketua DPRD Dompu. (foto.dok.RRI/Mujtahidin)

Muttakun menegaskan, di tengah kondisi daerah yang sedang mengalami “krisis money”, seluruh OPD pengampu aset harus mulai berpikir serius bagaimana BMD dapat menghasilkan pemasukan bagi daerah.

“Jangan biarkan aset tanpa kelola. Jangan biarkan aset hilang oleh gugatan pihak ketiga. Jangan biarkan aset dimakan rayap hingga nilainya turun dan tidak bernilai,” tegasnya.

Ia juga meminta Bupati Dompu memberikan target khusus kepada OPD pengelola aset dan pengampu PAD agar mampu meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi BMD. Selain itu, DPRD juga mendorong kerja sama antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan Negeri Dompu untuk penertiban dan pengamanan aset daerah.

Muttakun menilai Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, memiliki komitmen kuat dalam membantu penertiban aset milik pemerintah daerah.

“Saya belum melihat teman-teman OPD memanfaatkan semangat beliau sebagai pelaksana tugas dan fungsi perdata untuk mendapatkan dukungan dalam mengamankan aset daerah,” katanya.

Ia meminta OPD segera membangun kemitraan dan menandatangani nota kesepahaman dengan Kejari Dompu guna memperkuat upaya penertiban aset.

“Se-level Kantor Pegadaian Dompu saja bisa membuat MOU dengan Kajari Dompu untuk mengatasi kredit macet. Lantas mengapa Pemerintah Kabupaten Dompu tidak mengikuti langkah tersebut,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....