Ratusan Anak Rentan di Loteng Kini Miliki Dokumen Kependudukan Resmi

  • 12 Jun 2026 10:32 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Sebanyak 112 anak rentan di Kabupaten Lombok Tengah kini telah memiliki dokumen administrasi kependudukan (adminduk) resmi berkat Program JAGOAN (Jaksa Jaga Administrasi Kependudukan Anak) yang digagas Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.

Program tersebut menyasar anak-anak yatim, terlantar, dan anak dari keluarga kurang mampu yang selama ini belum memiliki dokumen identitas seperti Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA). Kehadiran dokumen tersebut dinilai penting karena menjadi syarat utama untuk mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga bantuan sosial.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, mengatakan pemenuhan hak identitas bagi anak merupakan bagian dari upaya negara menjamin perlindungan dan masa depan generasi muda.

“Akta kelahiran adalah pintu masuk bagi anak-anak untuk memperoleh berbagai hak dasar mereka. Karena itu, melalui Program JAGOAN kami berupaya memastikan anak-anak rentan mendapatkan identitas hukum yang sah,” ujarnya saat penyerahan dokumen adminduk di Aula Kejari Lombok Tengah, Jumat 12 Juni 2026.

Ia menjelaskan, hingga Juni 2026 Program JAGOAN telah membantu penerbitan 112 dokumen kependudukan bagi anak-anak yang berada di sejumlah pondok pesantren dan lembaga kesejahteraan sosial anak di Lombok Tengah.

Pada tahap pertama yang dilaksanakan Februari 2026, sebanyak 56 dokumen identitas diserahkan kepada anak-anak di Yayasan Pondok Pesantren Al Ma’arif Nurul Huda Dangah dan LKSA Darul Qur’an. Sementara pada tahap kedua, sebanyak 56 dokumen kembali diberikan kepada santri asuh di Yayasan Pondok Pesantren Nurul Wathan Remajun, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut.

Menurut Putri Ayu, masih banyak anak rentan yang menghadapi kendala administrasi akibat keterbatasan biaya maupun rumitnya proses pengurusan dokumen. Karena itu, Kejari hadir untuk membantu mempercepat pemenuhan hak-hak sipil mereka melalui pendampingan dan koordinasi lintas instansi.

Program tersebut terlaksana melalui kolaborasi Kejari Lombok Tengah dengan Dinas Sosial serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lombok Tengah.

Sementara Kepala Dinas Sosial Lombok Tengah, Masnun, mengapresiasi langkah Kejari yang dinilai mampu mempercepat pendataan dan pemenuhan hak administrasi bagi kelompok rentan. Hal senada disampaikan Kepala Disdukcapil Lombok Tengah, Baiq Anita Nindiana, yang menilai sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memastikan seluruh anak memiliki identitas hukum yang jelas.

Pihaknya memastikan Program JAGOAN akan terus berlanjut dengan menjangkau lebih banyak anak yang belum memiliki dokumen kependudukan. Upaya tersebut diharapkan dapat menjamin setiap anak memperoleh hak yang sama sebagai warga negara sekaligus mendukung terwujudnya Generasi Emas Indonesia 2045.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....