IKD Jadi Benteng Baru Cegah Titip-Menitip KK saat SPMB

  • 12 Jun 2026 08:54 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Kota Mataram memperkuat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dengan mengoptimalkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini dilakukan untuk mempersempit ruang praktik titip-menitip kartu keluarga (KK) yang kerap menjadi sorotan menjelang proses penerimaan peserta didik baru.

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram, Dr. H. Mansur, mengatakan penerapan IKD berbasis barcode menjadi terobosan penting dalam memastikan validitas data kependudukan calon siswa. Melalui sistem digital tersebut, seluruh data telah terintegrasi secara otomatis sehingga meminimalkan potensi manipulasi dokumen fisik yang selama ini kerap menjadi celah penyalahgunaan.

“Dalam penerimaan siswa baru, gunakan IKD saja agar lebih efektif. Data yang ada di dalam IKD sudah terintegrasi dan tervalidasi, sehingga lebih mudah memastikan keabsahannya,” ujar Mansur yang juga menjabat Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Jumat 12 Juni 2026.

Menurut Mansur, penggunaan IKD tidak hanya mempercepat proses verifikasi, tetapi juga mengurangi beban administrasi bagi panitia SPMB di sekolah. Dengan sistem digital, sekolah tidak perlu lagi melakukan pengecekan berulang terhadap dokumen fisik ke Dukcapil karena seluruh informasi kependudukan telah terekam secara elektronik.

“Kalau menggunakan IKD, tidak perlu kerja dua kali. Tidak harus lagi Dukcapil yang menguji kebenaran setiap dokumen karena data di dalam sistem sudah terekam dan tervalidasi,” katanya.

Meski demikian, Dukcapil tetap menyiagakan personel khusus selama pelaksanaan SPMB. Tim tersebut akan ditempatkan di Dinas Pendidikan Kota Mataram untuk membantu proses validasi apabila ditemukan dokumen atau perpindahan kartu keluarga yang dianggap mencurigakan oleh panitia penerimaan.

“Kami tetap standby di Dinas Pendidikan seperti tahun-tahun sebelumnya. Ketika ada data yang dianggap mencurigakan, kami akan langsung melakukan pengecekan untuk memastikan kebenarannya,” jelas Mansur.

Ia menjelaskan, pada dasarnya Dukcapil tetap memberikan pelayanan kepada setiap warga yang mengajukan perpindahan domisili sepanjang seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi. Namun, pihaknya mengakui sulit mendeteksi motif di balik perpindahan tersebut apabila dilakukan secara legal sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

“Kami bekerja berdasarkan aturan administrasi kependudukan. Kalau syarat dokumennya lengkap dan memenuhi ketentuan, tentu harus kami layani. Yang sulit diketahui adalah jika ada tujuan lain di balik perpindahan domisili tersebut,” katanya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....