Cegah Kekerasan di Ponpes, Kemenag NTB dan Pemda akan Bentuk Satgas Terpadu
- 10 Jun 2026 14:26 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat bersama pemerintah daerah segera membentuk satuan tugas terpadu untuk penanganan dan pencegahan kekerasan di lingkungan pondok pesantren
- Satgas akan melibatkan lintas instansi, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dinas pendidikan, dinas kesehatan, organisasi perlindungan anak, hingga pengelola pondok pesantren
- Kerentanan kekerasan di pondok pesantren lebih tinggi dibanding sekolah umum karena sistem pendidikan berasrama membuat interaksi berlangsung selama 24 jam
RRI.CO.ID, Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat bersama pemerintah daerah segera membentuk satuan tugas terpadu untuk penanganan dan pencegahan kekerasan di lingkungan pondok pesantren. Pembentukan satgas itu menjadi respons atas maraknya kasus kekerasan di lembaga pendidikan berbasis asrama, termasuk kasus dugaan pembakaran santri di salah satu pondok pesantren di Lombok Tengah.
Kepala Kanwil Kementerian Agama NTB, Zamroni Azis, mengatakan satgas akan melibatkan lintas instansi, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dinas pendidikan, dinas kesehatan, organisasi perlindungan anak, hingga pengelola pondok pesantren.
“Kami ingin ada layanan terpadu bersama, bukan hanya untuk penanganan kasus, tetapi juga pencegahan ke depan,” kata Zamroni di ruang kerjanya, Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut dia, selama ini penanganan kasus kekerasan di lembaga pendidikan masih berjalan sendiri-sendiri. Setiap instansi membentuk satgas masing-masing sehingga koordinasi dinilai belum efektif.
Karena itu, pemerintah mendorong pembentukan satu satgas terintegrasi yang nantinya diusulkan melalui surat keputusan gubernur agar memiliki kewenangan dan dukungan anggaran.
“Kalau berjalan sendiri-sendiri akan sulit. Kementerian Agama juga tidak bisa bekerja sendiri karena yang diurus bukan hanya pondok pesantren, tetapi seluruh lembaga pendidikan agama,” ujar Zamroni.
Satgas itu nantinya juga diharapkan dapat masuk ke lingkungan pondok pesantren untuk melakukan pengawasan, sosialisasi, hingga penanganan kasus. Pemerintah daerah bersama DPRD NTB bahkan membuka peluang revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pondok Pesantren untuk memperkuat regulasi pengawasan dan perlindungan santri.
Ketua Umum Forum Komunikasi dan Kerja Sama Pondok Pesantren (FKSPP) Provinsi NTB, TGH. Mahally Fikri menilai kasus kekerasan seksual di pesantren tidak bisa digeneralisasi sebagai fenomena mayoritas. Dari hampir seribu pesantren di NTB, kata dia, hanya sebagian kecil yang tersandung kasus hukum.
“Walaupun kecil, ini tetap kemaksiatan yang harus dilawan bersama,” ujarnya.
Ia mengatakan fungsi satgas nantinya tidak hanya menyasar santri, tetapi juga pengasuh dan pengelola pondok pesantren. Menurut dia, penguatan pengawasan, pendidikan hak anak, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di pesantren menjadi bagian penting dalam pencegahan kekerasan.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB menilai kerentanan kekerasan di pondok pesantren lebih tinggi dibanding sekolah umum karena sistem pendidikan berasrama membuat interaksi berlangsung selama 24 jam. Selain itu, regulasi pengawasan pondok pesantren dinilai masih lemah sehingga membutuhkan langkah cepat dari pemerintah daerah.
Ketua LPA NTB, Joko Jumadi, mengatakan satgas terpadu penting agar penanganan korban tidak terhambat ego sektoral dan keterbatasan kewenangan masing-masing instansi. Ia mencontohkan kasus dugaan pembakaran santri di Lombok Tengah yang kini memunculkan persoalan pembiayaan pengobatan korban.
“Kalau satgas ini terintegrasi, semua pihak bisa mencari solusi bersama. Ada psikolog, layanan kesehatan, pendidikan, sampai pendampingan hukum,” kata Joko.
Pemerintah menargetkan pembentukan satgas dapat direalisasikan bulan ini. Selain mempercepat penanganan kasus, pemerintah berharap keberadaan satgas dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pondok pesantren menjelang tahun ajaran baru.
“Kami minta masyarakat tidak menggeneralisasi pesantren. Ini ulah oknum, bukan wajah seluruh pondok pesantren di NTB,” ujar Zamroni.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....