Satpol PP Pastikan Tak Ada Gangguan Kamtibmas Pasca Penutupan Ritel Modern
- 07 Jun 2026 08:06 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah memastikan tidak ada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasca penutupan 25 gerai ritel modern yang melanggar aturan zonasi minimarket di daerah tersebut.
Kasat Pol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustaqim, mengatakan proses penutupan yang dilakukan terhadap 18 gerai Alfamart dan 7 gerai Indomaret berlangsung aman dan kondusif. Meski sempat muncul keluhan dari sejumlah karyawan, situasi di lapangan tetap terkendali dan tidak berkembang menjadi persoalan yang mengganggu ketertiban.
Menurut Zaenal, pihaknya telah memastikan seluruh gerai yang menjadi objek penutupan mematuhi keputusan pemerintah daerah.
“Memang ada komplain dari karyawan, tetapi masih dalam batas normal. Tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Kami memastikan seluruh gerai yang ditutup telah mematuhi keputusan tersebut,” ujarnya belum lama ini.
Ia menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan pemantauan di lapangan guna mengantisipasi kemungkinan adanya gerai yang nekat beroperasi kembali secara diam-diam setelah penutupan dilakukan.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Lombok Tengah, Dalilah, menjelaskan penutupan dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Tahun 2021 tentang zonasi minimarket. Sejumlah gerai diketahui melanggar ketentuan jarak antarmarket modern yang ditetapkan minimal satu kilometer.
Meski telah ditutup sementara, pemerintah daerah masih memberikan waktu hingga 30 hari kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan pelanggaran yang ditemukan. Dalam masa tersebut, perusahaan dapat menempuh sejumlah opsi, seperti memindahkan lokasi usaha ke tempat yang sesuai ketentuan atau mengubah jenis usaha yang dijalankan.
Dalilah menambahkan, apabila hingga batas waktu yang diberikan tidak ada tindak lanjut atau penyelesaian, maka pemerintah daerah berpotensi mencabut izin usaha gerai yang bersangkutan.
Sebanyak 25 gerai ritel modern yang terdampak kebijakan ini tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Praya, Praya Timur, Praya Barat Daya, Jonggat, Pringgarata, Batukliang, Batukliang Utara, Kopang, hingga Janapria. Saat ini masih ditemukan beberapa gerai yang tampak beroperasi terbatas karena masih berada dalam masa transisi sebelum penutupan permanen sesuai tenggat waktu yang diberikan pemerintah daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....