Awas, Palanggar Netralitas ASN Lolos Seleksi JPT, Pansel Harus Taat Hukum
- 06 Jun 2026 16:34 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu - Proses seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, diharapkan dilakukan secara selektif dan cermat, terutama pada tahapan rekam jejak para pelamar. Tahapan rekam jejak dinilai penting karena dari sejumlah pelamar untuk mengisi 11 jabatan lowong JPT Pratama tersebut, terdapat beberapa nama yang sebelumnya tercatat pernah melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerhati Pemerintahan dan Demokrasi Kabupaten Dompu, Rusdyanto, mengingatkan agar Panitia Seleksi (Pansel) benar-benar memperhatikan aspek integritas dan kepatuhan terhadap aturan dalam proses penilaian.
“Hanya sedikit memberikan saran atau mengingatkan saja agar setiap ASN baik itu pejabat maupun staf semestinya bersikap netral, tidak memihak dalam konteks pemilu, apakah pemilu legislatif atau pemilu eksekutif seperti pilpres, pilgub dan pilbup, karena itu jelas ada aturan yang melarangnya,” ujarnya, Sabtu, 6 Juni 2026.
Menurut Rusdyanto, jika terdapat ASN yang nekat melanggar aturan terkait netralitas, maka sudah seharusnya ada tindakan dari pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nah jika mereka para ASN nekat melanggar aturan-aturan mengenai netralitas tersebut, maka tentu ada tindakan dari pihak yang berwenang,” katanya.
Meski demikian, Rusdyanto mengaku percaya Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama memiliki kredibilitas dan pemahaman yang baik dalam menentukan pejabat yang layak menduduki jabatan strategis di lingkup Pemkab Dompu.
“Terkait dengan proses seleksi pejabat saat ini, saya kira tim atau pansel yang ada sangat memahami dan memiliki kredibilitas tinggi untuk menilai, dan sepenuhnya menjadi kewenangan beliau-beliau dalam memutuskan yang terbaik,” ungkapnya.
Ia juga meyakini proses seleksi akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya sangat percaya pansel ini taat aturan dan akan menjalankan tugasnya sesuai ketentuan,” tambahnya.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Dompu untuk menjatuhkan sanksi kepada sejumlah ASN yang terbukti melanggar netralitas pada Pilkada Serentak 2024.
Pelanggaran tersebut terungkap setelah proses pemeriksaan oleh Bawaslu Dompu bersama Sentra Gakkumdu. Sedikitnya terdapat 12 ASN mulai dari pejabat eselon IV hingga eselon II yang direkomendasikan mendapat sanksi.
Meski sebagian besar hanya dijatuhi sanksi teguran, rekomendasi tersebut tetap menjadi catatan dalam rekam jejak ASN bersangkutan. Dari total ASN yang direkomendasikan mendapat sanksi itu, disebut terdapat beberapa nama yang kini ikut mendaftar dalam seleksi terbuka pengisian JPT Pratama di Kabupaten Dompu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....