DPRD Sumbawa Barat Konsultasikan Tiga Raperda ke Kanwil Kemenkum NTB
- 05 Jun 2026 14:30 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Sumbawa Barat dalam rangka konsultasi dan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Jumat 5 Juni 2026, di Ruang Rapat Zona Integritas Kanwil Kemenkum NTB. Tiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan yaitu Raperda tentang Pengelolaan Lahan Pertanian, Pemanfaatan Jalan untuk Kepentingan Masyarakat, serta Perubahan atas Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, yang menyampaikan apresiasi atas kunjungan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya sinergi dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas. “Terima kasih atas kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Sumbawa Barat. Semoga forum konsultasi ini dapat berjalan dengan baik, menghasilkan masukan yang konstruktif, serta melahirkan regulasi daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Milawati.
Selanjutnya, Ketua Tim Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Riyadi, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh masukan teknis atas tiga Raperda yang sedang dibahas. Ia menekankan pentingnya konsultasi dengan Kanwil Kemenkum NTB agar substansi regulasi yang disusun tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.
Dalam forum diskusi, Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memaparkan hasil pengharmonisasian awal serta sejumlah catatan teknis. Disampaikan bahwa salah satu Raperda telah selesai melalui proses harmonisasi sebelumnya, sementara lainnya masih memerlukan penyempurnaan pada tahap drafting dan penguatan substansi. Selain itu, juga dibahas penyesuaian dasar hukum, simplifikasi pasal, hingga penajaman norma terkait pemanfaatan jalan dan pengelolaan aset daerah.
Perwakilan Pansus DPRD Sumbawa Barat turut menyampaikan hasil sinkronisasi bersama sejumlah instansi terkait, termasuk usulan perubahan substansi seperti penambahan dasar hukum, penghapusan pasal yang tumpang tindih, serta penyesuaian ketentuan sanksi dan mekanisme perizinan. Sementara itu, Tim Perancang menegaskan bahwa proses harmonisasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memastikan konsistensi norma hukum agar tidak terjadi disharmoni dalam implementasi regulasi di daerah.
Menutup kegiatan, disepakati bahwa proses akan dilanjutkan dengan rapat harmonisasi sebelum Raperda dibawa ke tahap Focus Group Discussion (FGD) bersama masyarakat. Ketua Pansus DPRD Sumbawa Barat juga menyampaikan bahwa agenda harmonisasi akan dijadwalkan ulang sesuai kesiapan perangkat daerah terkait, sebelum dilanjutkan ke tahapan pembahasan dan fasilitasi di tingkat provinsi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....