Pemkab Lombok Tengah, Lelang 53 Motor Dinas dan Enam Paket Scrap Kendaraan

  • 02 Jun 2026 19:15 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melelang puluhan eks kendaraan dinas yang sudah tidak digunakan. Sebanyak 53 unit kendaraan roda dua dan enam paket limbah padat (scrap) kendaraan dinas ditawarkan kepada masyarakat melalui lelang daring.

Kepala BKAD Lombok Tengah, Taufikurrahman Pua Note, mengatakan lelang tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan optimalisasi pengelolaan aset daerah yang sudah tidak lagi dimanfaatkan untuk operasional pemerintahan.

“Lelang ini merupakan bagian dari pengelolaan aset daerah yang tertib, efektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, hasil lelang nantinya akan menjadi salah satu sumber penerimaan bagi daerah,” ujarnya Selasa, 2 Juni 2026.

Berdasarkan Pengumuman Nomor 030/269/BKAD/2026, objek lelang terdiri atas 53 unit sepeda motor berbagai merek, seperti Suzuki Thunder, Honda Win, Honda Supra X 125, Honda Supra Fit, Suzuki Axelo, Suzuki Smash, Honda Legenda, dan Honda Astrea Star. Nilai limit yang ditetapkan bervariasi, mulai Rp281 ribu hingga Rp3,47 juta per unit.

Selain kendaraan roda dua, Pemkab juga melelang enam paket scrap kendaraan dinas. Lima paket merupakan scrap kendaraan roda dua yang berisi antara tujuh hingga sepuluh unit kendaraan per paket. Sementara satu paket lainnya berupa scrap kendaraan roda empat yang terdiri dari tiga unit kendaraan, yakni Suzuki Carry ST100, Chevrolet Blazer, dan Suzuki Carry, dengan nilai limit mencapai Rp7,15 juta.

Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi lelang negara dengan metode penawaran terbuka (open bidding). Penawaran dibuka sejak objek ditayangkan pada aplikasi lelang dan akan ditutup pada 8 Juni 2026 pukul 10.00 WITA.

Pihaknya mengimbau masyarakat yang berminat untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan terlebih dahulu sebelum mengikuti lelang. Peninjauan dapat dilakukan pada 3 hingga 5 Juni 2026 di gudang aset Kompleks Kantor Bupati Lombok Tengah di Puyung dan Gudang Dinas P3AP2KB.

"Tentu kami berharap aset yang sudah tidak digunakan dapat memberikan nilai tambah bagi daerah sekaligus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....