Komisi II DPRD Lombok Utara Minta Perbup Sepeda Listrik di Tiga Gili Perlu Direvisi
- 31 Mei 2026 22:23 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara melalui Komisi II mendorong pemerintah daerah segera merevisi Peraturan Bupati (Perbup) terkait penggunaan sepeda listrik di kawasan wisata Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air (Gili Matra).
Dorongan tersebut muncul menyusul semakin masifnya penggunaan sepeda listrik oleh masyarakat di tiga gili, meskipun aturan yang berlaku selama ini membatasi penggunaannya hanya untuk kebutuhan operasional tertentu dan kondisi darurat.
Ketua Komisi II DPRD Lombok Utara, Kamah Yudiarto, menilai kondisi di lapangan sudah jauh berbeda dengan semangat regulasi yang ada. Menurutnya, pemerintah perlu mengambil langkah realistis dengan menghadirkan aturan yang mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga ketertiban kawasan wisata.
“Komisi II mendorong diberlakukan aturan yang jelas sehingga penggunaan sepeda listrik bisa ditata dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini belum ada aturan yang mengatur secara khusus sehingga terkesan semrawut,” kata Kamah, Senin 25 Mei 2026.
Ia mengungkapkan, hampir seluruh warga di kawasan Gili Matra kini telah memiliki sepeda listrik untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Karena itu, pelarangan penggunaan bagi wisatawan dinilai menimbulkan kontradiksi di lapangan.
“Faktanya sekarang hampir setiap rumah di Gili memiliki sepeda listrik. Kalau warga lokal boleh menggunakan, sementara wisatawan tidak diperbolehkan, tentu menjadi persoalan tersendiri. Daripada terus terjadi penggunaan secara sembunyi-sembunyi, lebih baik diatur secara resmi,” ujarnya.
Menurut Kamah, keberadaan awik-awik yang selama ini melarang kendaraan bermotor tetap harus dihormati. Namun perkembangan kebutuhan masyarakat dan aktivitas pariwisata menuntut adanya penyesuaian regulasi agar penggunaan sepeda listrik dapat dikendalikan dengan baik.
Sebagai bentuk penataan, Komisi II mengusulkan Dinas Perhubungan melakukan inventarisasi jumlah sepeda listrik yang diperbolehkan beroperasi di masing-masing pulau. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menetapkan mekanisme perizinan dan retribusi yang jelas.
“Jumlahnya harus dibatasi sesuai kapasitas masing-masing pulau. Dengan begitu, selain tertib, keberadaan sepeda listrik juga bisa memberikan pemasukan bagi daerah,” katanya.
DPRD berharap revisi Perbup dapat menjadi solusi terhadap kondisi yang selama ini terjadi, sekaligus menciptakan keseimbangan antara kebutuhan mobilitas masyarakat, kenyamanan wisatawan, dan upaya menjaga karakter kawasan wisata ramah lingkungan di Gili Matra.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....