Royalti Mataram Mall Belum Temui Titik Terang
- 29 Mei 2026 12:55 WIB
- Mataram
RRI.CO ID, Mataram - Pemerintah Kota Mataram terus mengejar kekurangan pembayaran royalti pengelolaan Mataram Mall yang diduga mencapai sekitar Rp850 juta per tahun. Persoalan itu mencuat menjelang berakhirnya kontrak kerja sama pengelolaan antara Pemkot Mataram dan PT Pasifik Cilinaya Fantasi (PCF) pada 11 Juli 2026.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mataram, Lalu Wirajaya Ilham, mengatakan pemerintah tetap berpegang pada hasil appraisal atau penilaian resmi terkait besaran royalti yang wajib dibayarkan pengelola Mataram Mall.
“Hasil appraisal menunjukkan nilai royalti yang seharusnya dibayarkan sejak tahun 2021 sebesar Rp1,2 miliar per tahun. Sementara selama ini pembayaran yang diterima pemerintah daerah hanya sekitar Rp350 juta per tahun,” ujarnya.Jumat 29 Mei 2026.
Menurut Ilham, selisih pembayaran sekitar Rp850 juta per tahun itu kini masih menjadi pembahasan antara Pemkot Mataram dengan pihak pengelola. Pemerintah daerah bersama tim penasihat hukum disebut terus melakukan langkah mediasi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sebelum masa kerja sama berakhir.
Ia menegaskan, perbedaan pandangan mengenai nilai royalti merupakan hal yang wajar dalam proses negosiasi bisnis. Namun demikian, Pemkot Mataram tetap meminta agar pembayaran royalti dilakukan sesuai hasil appraisal yang telah ditetapkan.
“Prinsip pemerintah jelas, kewajiban royalti harus dibayarkan sesuai nilai yang ditagihkan saat ini,” katanya.
Persoalan royalti itu pertama kali dibahas secara resmi dalam pertemuan mediasi yang digelar di Ruang Kenari Kantor Wali Kota Mataram pada Rabu, 13 Mei 2026. Pertemuan tersebut melibatkan penasihat hukum dari kedua belah pihak untuk mencari solusi atas selisih pembayaran royalti yang terjadi sejak beberapa tahun terakhir.
"Mataram Mall sendiri dikelola PT PCF melalui skema bangun guna serah (BGS) di atas lahan milik Pemerintah Kota Mataram," katanya.
Kerja sama tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 8 Tahun 1996.Dengan kontrak yang akan berakhir dalam waktu dekat, Pemkot Mataram kini menghadapi tantangan untuk memastikan seluruh kewajiban finansial pengelola dapat diselesaikan sebelum aset daerah tersebut kembali sepenuhnya ke pemerintah daerah.
Selain persoalan nilai royalti, pemerintah juga masih mempelajari indikasi adanya kemungkinan pihak pengelola tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran hingga akhir masa kontrak. Karena itu, pembahasan lanjutan bersama PT PCF akan kembali dilakukan dalam waktu dekat.
“Semua masih kami pelajari dan akan dibahas lebih lanjut melalui mediasi,” jelas Ilham.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....