Dikpora Pastikan Penonaktifan Kepsek Tak Ganggu Ijazah Siswa

  • 28 Mei 2026 09:35 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu - Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, mulai mempersiapkan pengisian jabatan kepala sekolah baru menyusul berakhirnya masa periodesasi ratusan kepala sekolah di daerah tersebut.

Sebanyak 196 kepala sekolah kini resmi dinyatakan habis masa jabatan kepemimpinannya dan mulai diberhentikan dari posisi definitif.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, Rifaid mengatakan, pemberhentian tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penerapan regulasi tentang periodesasi jabatan kepala sekolah.

“Jabatan kepala sekolah memiliki masa periodesasi selama empat tahun dan hanya dapat dijabat maksimal dua periode,” ujarnya, Kamis, 28 Mei 2026.

Meski dinonaktifkan dari jabatan definitif, Rifaid memastikan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah tetap berjalan normal dan tidak akan mengganggu pelayanan pendidikan, termasuk proses penandatanganan ijazah bagi siswa yang lulus tahun 2026.

Menurutnya, para kepala sekolah yang habis masa jabatan itu tetap ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) kepala sekolah sementara.

Penunjukan tersebut juga sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta aplikasi administrasi pendidikan yang digunakan untuk penandatanganan ijazah.

“Jadi meskipun sudah habis masa periodesasinya, mereka tetap bisa menandatangani ijazah karena statusnya masih sebagai Plh kepala sekolah,” jelasnya.

Rifaid mengungkapkan, keterlambatan pengangkatan guru menjadi kepala sekolah definitif dipengaruhi adanya aturan baru dalam mekanisme pengisian jabatan.

Saat ini, proses pengangkatan kepala sekolah dilakukan melalui sistem aplikasi dan hanya bisa dilakukan pada sekolah yang status jabatan kepala sekolahnya benar-benar lowong.

Ia menyebutkan, hingga kini baru 42 kepala sekolah yang berhasil diangkat dari total 81 sekolah yang sebelumnya kosong kepala sekolah definitif.

Jumlah kebutuhan tersebut kini semakin bertambah setelah 196 kepala sekolah lainnya memasuki akhir masa periodesasi.

Dengan kondisi tersebut, Pemkab Dompu tengah mempercepat proses pengisian jabatan tambahan guru sebagai kepala sekolah agar kebutuhan kepemimpinan di satuan pendidikan dapat segera terpenuhi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....