MUI Lombok Timur Tegaskan Larangan Jual Beli Bagian Hewan Kurban

  • 26 Mei 2026 19:42 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Timur - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lombok Timur secara resmi menerbitkan surat himbauan penguatan fatwa terkait hukum pemanfaatan dan larangan memperjualbelikan bagian dari hewan kurban. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan ibadah kurban berjalan sesuai syariat Islam serta menjawab keresahan masyarakat yang masih mempraktikkan jual beli bagian hewan kurban.

Ketua MUI Lombok Timur, TGH. Ishak Abdul Ghani menegaskan bahwa seluruh bagian tubuh hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan, baik kulit, kepala, kaki, ekor, hingga jeroannya. “Dalam hadis Nabi dijelaskan bahwa seluruh bagian hewan kurban harus dimanfaatkan dan dibagikan, bukan dijual. Kulitnya saja diwajibkan dibagikan, maka bagian lain seperti kepala, kaki, ekor, dan isi dalamnya juga termasuk,” ucapnya. Selasa, 25 Mei 2026.

Menurutnya, praktik penjualan bagian hewan kurban masih ditemukan di sejumlah tempat dengan alasan kesulitan pengelolaan atau kekhawatiran bagian tertentu akan terbuang. Padahal, masih banyak masyarakat yang membutuhkan bagian tersebut untuk dikonsumsi.

“Di luar sana masih banyak masyarakat yang membutuhkan. Bahkan ada yang bisa memanfaatkan bagian itu untuk kebutuhan makan selama berbulan-bulan,” ujarnya.

Melalui Surat Keputusan Nomor: 07/MUI.LOTIM/V/2026 yang ditetapkan pada Minggu, 7 Zulhijjah 1447 Hijriah atau 24 Mei 2026, MUI Lombok Timur menegaskan tiga poin penting. Pertama, memperjualbelikan bagian apa pun dari hewan kurban hukumnya haram dan transaksinya tidak sah.

Selanjutnya, larangan tersebut dikecualikan bagi fakir miskin penerima kurban yang telah menerima bagian secara sah dan ingin menjualnya kembali karena kebutuhan mendesak. Ketiga, bagian tubuh hewan kurban tidak boleh dijadikan upah panitia maupun penjagal.

MUI menegaskan bahwa biaya operasional pelaksanaan kurban harus diambil dari sumber lain di luar tubuh hewan yang dikurbankan. Keputusan ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Al-Hakim. “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.”

Selain hadis, keputusan tersebut juga merujuk pada sejumlah kitab fikih dan fatwa ulama. MUI Lombok Timur berharap himbauan ini dapat disosialisasikan secara luas kepada seluruh pengurus masjid dan panitia kurban di berbagai desa agar pelaksanaan ibadah kurban tetap sah dan terjaga kemurniannya sesuai syariat Islam.

Selain melakukan sosialisasi melalui pengurus dan jaringan organisasi keagamaan, MUI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi praktik jual beli bagian hewan kurban yang masih terjadi di lapangan.Ini tentunya didukung dengan kesadaran bersama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....