Kasus Pernikahan Dini di Dompu Diproyeksi Meningkat pada 2026

  • 23 Mei 2026 10:26 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu — Angka pernikahan dini di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, diproyeksikan mengalami peningkatan pada tahun 2026.

Hingga periode Januari sampai Mei 2026, tercatat sebanyak 42 kasus pernikahan di bawah umur terjadi di wilayah tersebut.

Data tersebut berasal dari pengajuan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Dompu yang rekomendasinya diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Dompu, Jainudin mengatakan, jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun apabila tidak ada pengawasan dan pencegahan yang maksimal dari keluarga maupun lingkungan.

Dispensasi nikah sendiri merupakan izin resmi yang diberikan pengadilan agar seseorang yang belum mencapai batas usia minimal tetap dapat melangsungkan pernikahan secara sah menurut hukum.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, batas minimal usia menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun,” katanya, Sabtu, 23 Mei 2026.

Menurut Jainudin, sebagian besar kasus pernikahan dini di Kabupaten Dompu dipicu pergaulan bebas yang terjadi tanpa pengawasan orang tua.

“Banyak kasus terjadi karena anak kurang mendapatkan pengawasan dari keluarga sehingga berujung pada kehamilan di luar nikah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut umumnya terjadi saat orang tua pergi ke ladang dalam waktu cukup lama hingga musim panen tiba. Anak-anak, khususnya perempuan, ditinggalkan di rumah tanpa pengawasan yang memadai.

Kurangnya kontrol orang tua itulah yang kemudian memicu terjadinya hubungan di luar nikah hingga menyebabkan kehamilan dan berakhir dengan pernikahan dini secara terpaksa.

Jainudin menilai, persoalan pernikahan dini tidak hanya berdampak pada masa depan anak, tetapi juga berpotensi meningkatkan angka kemiskinan, putus sekolah hingga risiko kesehatan ibu dan anak.

Karena itu, ia meminta peran aktif orang tua, pemerintah desa dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap anak-anak serta meningkatkan edukasi terkait bahaya pernikahan usia dini di Kabupaten Dompu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....